Ilustrasi.
Sumber :
  • Antara

Pakar Ingatkan Shanty Alda Bisa Dipidana Jika Ogah Diperiksa KPK soal Dugaan Suap Gubernur Malut

Jumat, 1 Maret 2024 - 19:38 WIB

Menurut dia, Penyidik KPK harus berani melakukan penjemputan paksa terhadap para saksi yang keterangannya diperlukan apabila mangkir dua kali tanpa alasan yang patut. Sebab, kata dia, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum atau equality before the law.

“Iya semua sama dimata hukum. Kita tunggu bagaimana sikap tegas KPK,” ujarnya.

Kata Yudi, Penyidik KPK tentu membutuhkan keterangan Shanty Alda yang juga sebagai calon Anggota Legislatif pada Pileg 2024 dari PDI Perjuangan untuk mengungkap terang benderang kasus dugaan suap Abdul Ghani. 

Makanya, Yudi berharap Shanty Alda berlaku kooperatif untuk menjalani proses hukum dalam penegakan korupsi.

“Karena kalau dipanggil sampai 2 kali, artinya ada keterangan yang bersangkutan dibutuhkan penyidik dalam menuntaskan kasus ini. Tentu kita berharap yang bersangkutan kooperatif, karena pemanggilan yang bersangkutan juga sudah menjadi pemberitaan. Sehingga bisa datang ke Gedung KPK diperiksa,” ucapnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Direktur PT. Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia kembali mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi. Sedianya, pemeriksaan Shanty Alda dijadwal ulang pada Selasa, 20 Februari 2024. 

Shanty tercatat sudah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Pertama, Shanty absen panggilan perdananya pada 29 Januari 2024. Kemudian, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Shanty pada 20 Februari 2024. Namun, lagi-lagi ia tak hadir pada panggilan ulang tersebut.

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral