- ANTARA
Jarang Berkantor, Kapolsek dari Daerah Ini Dicopot
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif memerintahkan Propam melakukan pemeriksaan internal dan mengganti Kapolsek Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Ipda H.R. Bolohroy dari jabatannya.
Pencopotan Kapolsek dilakukan setelah masyarakat mengeluhkan kinerjanya. Kapolsek dikeluhkan jarang berkantor, termasuk saat pengamanan rekapitulasi perhitungan suara pemilu.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Propam, Kapolda kemudian mencopot Kapolsek Manipa dari jabatannya dan memerintahkan mengevaluasi anggota lainnya yang tidak melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan, Kapolsek Manipa ditarik dan diperiksa setelah Kapolda memerintahkan Propam Polda Maluku menindaklanjuti laporan masyarakat.
Selanjutnya jabatan Kapolsek Manipa akan diganti dengan pelaksana tugas (Plt) oleh Ipda Edwin Ricardo Mangare, yang sebelumnya menjabat sebagai PS. Kanit 1 Dalmas Satsamapta Polda Maluku.
Menurut Kombes Pol. Roem, Kapolda sangat memberikan atensi terhadap pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, Program "Basudara Manise" digulirkan untuk mewujudkan masyarakat yang aman, damai dan sejahtera dengan kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat.
"Bapak Kapolda menyampaikan Polri wajib melayani dan melindungi masyarakat dimana pun ditugaskan meski penuh dengan keterbatasan," katanya.
Jangan jadikan keterbatasan sebagai alasan dan halangan untuk tidak memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Kehadiran anggota Polri saja di tengah-tengah masyarakat itu sudah merupakan bentuk pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat dan lakukan tugas dengan baik sekecil apa pun yang bisa dilakukan bersama-sama masyarakat.
"Kapolda sangat peduli terhadap pelayanan Polri kepada masyarakat. Sehingga apabila ada anggota yang bekerja sangat baik dalam melayani masyarakat beliau akan memberikan penghargaan dan bila merugikan masyarakat akan mendapatkan sanksi,” ucap Roem. (ant/iwh)