Dinkes DKI masifkan deteksi dini tangkal varian Omicron.
Sumber :
  • (ANTARA/Perum Peruri)

Dinkes DKI Jakarta Masifkan Deteksi Dini Tangkal Covid-19 Varian Omicron

Senin, 20 Desember 2021 - 16:00 WIB

Jakarta - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memasifkan deteksi dini Covid-19 melalui pemeriksaan PCR secara terus-menerus guna menangkal penyebaran varian Omicron di Ibu Kota.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, upaya deteksi dini terus dilakukan meski kasus Covid-19 terus melandai. Bahkan testing khusus DKI Jakarta sembilan sampai 10 kali lipat dari standar pemeriksaan WHO (1:1.000 penduduk per minggu). "Meskipun kasus Covid-19 di Jakarta melandai saat ini, tetapi kami tetap melakukan (testing) dalam porsi lebih dari standar WHO, sekitar sembilan sampai 10 kali standar WHO," ujar Widyastuti di Jakarta, Senin.

Terkait "tracing", Dinas Kesehatan DKI Jakarta bersama Litbangkes dan mitra terkait lainnya melakukan metode Whole Genome Sequencing (WGS) untuk mendeteksi adanya varian baru. Dikatakan Widyastuti metode ini ditingkatkan untuk percepatan pencegahan dan penanggulangan penyebaran varian Omicron di Jakarta.
"Kita lakukan Whole Genome Sequencing untuk mendeteksi risiko atau kemungkinan adanya varian baru untuk semua kasus riwayat berpergian dari luar negeri, kemudian kasus relapse bahwa pernah terjangkit Covid-19 di masa lalu kemudian kena kembali, dan yang seterusnya apabila telah divaksin tetapi menjadi tetap positif covid," katanya.

Sedangkan treatment sambungnya, Pemprov DKI Jakarta bersama dengan pemerintah pusat telah menyediakan tempat karantina terpusat bagi WNI atau WNA dari luar negeri. Lokasi karantina tersebut yaitu, Wisma Atlet, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Widyastuti menjelaskan, Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 mengatur kewajiban karantina terpusat bagi WNI atau WNA dari luar negeri. SE tersebut mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.

Sedangkan WNA dan WNI dari negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, menjalani karantina 14 hari dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-13 karantina.

Widyastuti berpesan kepada warga agar tidak panik namun tetap menjaga protokol kesehatan 5M secara ketat. Widyastuti juga mendorong agar warga yang belum divaksin Covid-19 supaya melengkapi vaksinasinya. "Penyakit ini relatif baru, dan virusnya terus melakukan mutasi. Poinnya, vaksin tetap masih efektif, tapi memang kalaupun tertular risiko dan gejalanya ringan. Jadi tetap vaksin dan didukung dengan melakukan prokes 5M," tutur Widyastuti. (ari/ant)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:56
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
Viral