- istimewa
Terus Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula di Kementrian Perdagangan, Kejagung Lanjutkan Periksa 5 Saksi
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2023.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menuturkan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung (Jampidsus) memeriksa lima orang saksi terkait perkara tersebut.
"TH selaku Kepala KP2BC Pekanbaru, AT selaku Direktur CV Putera Benteng, dan AFP selaku Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai," ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).
Ketut melanjutkan pihaknya turut memeriksa dua saksi lainnya, yakni GH selaku Plh. Kepala KPPBC TMP B Dumai pada September 2019 dan ABP selaku Koordinator Hangar pada Kawasan Berikat PT SMIP.
Selain itu, Ketut menuturkan pihaknya memeriksa lima saksi tersebut guna melakukan pendalaman penyidikan dugaan korupsi impor gula di Kemendag.
Dia menuturkan pihaknya masih terus berupaya mengungkap kasus korupsi di Kemendag tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung sempat menggeledah Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula, Selasa (3/10/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan pihaknya menggeledah sejumlah ruangan, seperti Tata Usaha (TU) dan ruangan Direktur Impor Kemendag.
“Untuk kerugian belum kami hitung, masih dalam proses tapi nanti ditunggu saja. Yang kami temukan baru perbuatan pidananya," ujar Kuntadi, Rabu (4/10/2023).
Kuntadi menyebut, penggeledahan di Kemendag telah dilakukan terhadap ruangan Tata Usaha Menteri, ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.
Selain itu, dia menyampaikan penggeledahan yang juga dilakukan di Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) menyasar ke ruang arsip serta ruangan Divisi Akuntasi dan Finance.
"Dari kedua tempat tersebut, tim penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana," tuturnya.(lpk)