Arsip foto - Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019)..
Sumber :
  • ANTARA

Alasan Anggaran Pengadaan Baju Dinas DPRD DKI Jakarta Naik Jadi Rp3 miliar: Penambahan Pin Emas

Selasa, 5 Maret 2024 - 14:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp3,08 miliar disebut akan digunakan untuk pengadaan baju dinas dan atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baru periode 2024-2029.

Anggaran ini ternyata mengalami kenaikan hampir sebesar Rp1,34 miliar dibandingkan dengan pagu anggaran tahun 2022.

"Anggaran itu untuk pakaian dinas dan atribut bagi pimpinan dan anggota dewan diperuntukkan untuk dewan baru," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Lantas apa yang menyebabkan kenaikan anggaran ini untuk pengadaan baju dinas dan atribut anggota DPRD DKI Jakarta?

Ternyata kenaikan anggaran tersebut disebabkan adanya tambahan berupa pin emas dengan berat lima gram dan tujuh gram.

"Kenapa anggarannya naik dari Rp1,7 miliar menjadi Rp3,08 miliar? Karena ada pembelian pin emas," kata dia menjelaskan. 

Dia mengatakan, pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD DKI yang dibagikan setiap lima tahun sekali akan diberikan bagi 106 anggota DPRD DKI periode 2024-2029 saat pelantikan.

Berdasarkan data yang diunggah Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) pada laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang diakses pada Senin ini pukul 17.15 WIB, pengadaan pakaian dinas tersebut tercantum dalam satuan kerja Sekretariat DPRD.

Dalam laman tersebut, tertulis penyediaan pakaian dinas dan pin emas bakal dimulai pada Juni 2024 dan pemanfaatannya barang dimulai Agustus 2024.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp1,74 miliar untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD DKI pada 2022 melalui mekanisme lelang.

"Lima potong (pakaian), salah satunya yang menjadi ciri khas daerah, baju Betawi," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono.

Menurut dia, pengadaan pakaian dinas tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017. (ant/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
02:23
Viral