- tvOnenews - Nuryanto
Kasus Malioboro City Telah P19, Korban Mendesak Kejati DIY Tetapkan Tersangka Lain
tvOnenews.com - Kasus penipuan dalam jual beli apartemen Malioboro City di Sleman Yogyakarta kini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi DIY dimana korban telah 10 tahun menantikan hak mereka. Para korban pun kembali mendesak agar pihak Kejati DIY untuk segera menetapkan Tersangka Lain yang terkait Tindak Pidana Korporasi.
Para konsumen apartemen Malioboro City sampai saat ini tidak pernah menyerah dalam mendapatkan legalitas berupa SHM SRS.
Ketua Paguyuban Korban Malioboro City, Edi Hardiyanto menyampaikan Kasus Malioboro City saat ini sedang dalam proses penyempurnaan berkas di POLDA DIY sebelum diserahkan kembaki ke Kejaksaan Tinggi atau masih P19. Pihaknya juga berharap ada atensi dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X segera menindak para pengembang nakal di Yogyakarta tersebut.
"Kami siap kawal, kami siap turun ke jalan mengerahkan massa menyerukan kebenaran dan keadilan, perusahaan hitam seperti ini harus di singkirkan. Bahkan, Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta juga harus tegas mencabut izin pengembang nakal karena merusak citra Investasi di Yogyakarta. Ngarsa Dalem saat-nya juga harus turun tangan karena ada oknum pejabat yang sengaja ikut bermain, ikut terafiliasi dalam kasus ini. Mohon Pak Gubernur bisa segera bertindak. Kami minta tolong, karena kami para masyarakat yang menjadi korban," jelas Edi.
Ia menambahkan para korban sudah memberikan keterangan ahli korporasi di Polda DIY atas dugaan pelanggaran UUPK yang dilakukan oleh pengembang apartemen tersebut. Dalam pemeriksaan juga disampaikan oleh penyidik beberapa fakta hukum antara lain terkait prestasi/kewajiban/janji pelaku usaha/pengembang yaitu PT. Inti Hosmed untuk melaksanakan penandatanganan AJB setelah apartemen selesai dan diserahterimakan kepada konsumen
Bagi para korban, Kejati DIY harus berani menindak para pelaku usaha dan pengurusnya yang turut serta dalam korporasi tersebut untuk dapat dimintai pertangjawabannya secara pidana dengan ditambah bukti bukti yang sudah ada dan keterangan saksi ahli pidana yang telah dihadirkan yakni Prof Markus, Prof Muzakkir dan Ahli Pidana Korporasi Prof.Dr.Amirudin,SH,MH hingga Pakar pidana dari Perlindungan konsumen Kementrian Perdagangan RI.
"Semua saksi dan pakar ahli hukum sudah kami hadirkan untuk memberikan pandangan atau keterangan keahlian sebagai pakar hukum kurang apa lagi nanti," jelas Edi.