Kasus penipuan dalam jual beli apartemen Malioboro City di Sleman Yogyakarta kini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi DIY..
Sumber :
  • tvOnenews - Nuryanto

Kasus Malioboro City Telah P19, Korban Mendesak Kejati DIY Tetapkan Tersangka Lain

Rabu, 6 Maret 2024 - 14:46 WIB

Sementara Sekretaris Paguyuban Korban Apartemen Malioboro City, Budijono mengungkap terdapat belasan korban lain yang kembali melaporkan pihak pengembang di Polda DIY  21/02/2024, terkait penipuan dan penggelapan dimana para konsumen yang melaporkan sudah membayar lunas kewajibannya mengharapkan Kejati DIY tegas tidak tebang pilih dan tidak boleh mlempem dalam menegakkan hukum bagi para konsumen Malioboro City. 

"Korban-korban itu lebih 5 tahun belum mendapatkan unitnya dan belum diberikan oleh pihak Pengembang Inti Hosmed.  Kasus Malioboro City bermula karena objek jaminan yang diagunkan ke bank belum diselesaikan oleh pengembang sehingga para konsumen yang sudah membayar lunas apartemen tidak memperoleh haknya atas kepemilikan apartemen dimaksud," jelas Budijono.

Dalam kasus Apartemen Malioboro City, kata Budijono, pihaknya menengarai masih ada pelaku lain yang utama bukan hanya direkturnya saja yang notabene dia hanya pegawai, selain itu ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 61 undang undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. UUPK yang dilakukan pihak pengembang.

"Bahkan ada janji mengenai membangunan mall yg menjadi fasilitas pendukung di hunian tersebut tidak terwujud karena alasan yg sama. 
Dalam perkara ini pelaku usaha diduga melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f UUPK dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut secara pidana," terang Budijono.

Salah satu konsumen, Ben Subandi menyebutkan negara tidak boleh kalah terhadap mafia korporasi. " Bagi kami para korban, bila sudah terbukti memiliki alat bukti yang cukup , proses hukum harus tegak lurus dan berkeadilan. Ya kasihan para korban ibaratnya menjadi tumbal oleh para pelaku dan ini harus segera dilakukan proses hukum lebih lanjut demi rasa keadilan bagi para korban," jelas Ben Subandi

Ben menambahkan para korban telah bersurat resmi kepada Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kejagung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk ikut mengawal proses hukum terhadap kasus Malioboro city. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:56
06:46
01:58
01:28
01:07
00:53
Viral