- tvOnenews - Nuryanto
Kasus Malioboro City Telah P19, Korban Mendesak Kejati DIY Tetapkan Tersangka Lain
tvOnenews.com - Kasus penipuan dalam jual beli apartemen Malioboro City di Sleman Yogyakarta kini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi DIY dimana korban telah 10 tahun menantikan hak mereka. Para korban pun kembali mendesak agar pihak Kejati DIY untuk segera menetapkan Tersangka Lain yang terkait Tindak Pidana Korporasi.
Para konsumen apartemen Malioboro City sampai saat ini tidak pernah menyerah dalam mendapatkan legalitas berupa SHM SRS.
Ketua Paguyuban Korban Malioboro City, Edi Hardiyanto menyampaikan Kasus Malioboro City saat ini sedang dalam proses penyempurnaan berkas di POLDA DIY sebelum diserahkan kembaki ke Kejaksaan Tinggi atau masih P19. Pihaknya juga berharap ada atensi dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X segera menindak para pengembang nakal di Yogyakarta tersebut.
"Kami siap kawal, kami siap turun ke jalan mengerahkan massa menyerukan kebenaran dan keadilan, perusahaan hitam seperti ini harus di singkirkan. Bahkan, Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta juga harus tegas mencabut izin pengembang nakal karena merusak citra Investasi di Yogyakarta. Ngarsa Dalem saat-nya juga harus turun tangan karena ada oknum pejabat yang sengaja ikut bermain, ikut terafiliasi dalam kasus ini. Mohon Pak Gubernur bisa segera bertindak. Kami minta tolong, karena kami para masyarakat yang menjadi korban," jelas Edi.
Ia menambahkan para korban sudah memberikan keterangan ahli korporasi di Polda DIY atas dugaan pelanggaran UUPK yang dilakukan oleh pengembang apartemen tersebut. Dalam pemeriksaan juga disampaikan oleh penyidik beberapa fakta hukum antara lain terkait prestasi/kewajiban/janji pelaku usaha/pengembang yaitu PT. Inti Hosmed untuk melaksanakan penandatanganan AJB setelah apartemen selesai dan diserahterimakan kepada konsumen
Bagi para korban, Kejati DIY harus berani menindak para pelaku usaha dan pengurusnya yang turut serta dalam korporasi tersebut untuk dapat dimintai pertangjawabannya secara pidana dengan ditambah bukti bukti yang sudah ada dan keterangan saksi ahli pidana yang telah dihadirkan yakni Prof Markus, Prof Muzakkir dan Ahli Pidana Korporasi Prof.Dr.Amirudin,SH,MH hingga Pakar pidana dari Perlindungan konsumen Kementrian Perdagangan RI.
"Semua saksi dan pakar ahli hukum sudah kami hadirkan untuk memberikan pandangan atau keterangan keahlian sebagai pakar hukum kurang apa lagi nanti," jelas Edi.
Sementara Sekretaris Paguyuban Korban Apartemen Malioboro City, Budijono mengungkap terdapat belasan korban lain yang kembali melaporkan pihak pengembang di Polda DIY 21/02/2024, terkait penipuan dan penggelapan dimana para konsumen yang melaporkan sudah membayar lunas kewajibannya mengharapkan Kejati DIY tegas tidak tebang pilih dan tidak boleh mlempem dalam menegakkan hukum bagi para konsumen Malioboro City.
"Korban-korban itu lebih 5 tahun belum mendapatkan unitnya dan belum diberikan oleh pihak Pengembang Inti Hosmed. Kasus Malioboro City bermula karena objek jaminan yang diagunkan ke bank belum diselesaikan oleh pengembang sehingga para konsumen yang sudah membayar lunas apartemen tidak memperoleh haknya atas kepemilikan apartemen dimaksud," jelas Budijono.
Dalam kasus Apartemen Malioboro City, kata Budijono, pihaknya menengarai masih ada pelaku lain yang utama bukan hanya direkturnya saja yang notabene dia hanya pegawai, selain itu ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 61 undang undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. UUPK yang dilakukan pihak pengembang.
"Bahkan ada janji mengenai membangunan mall yg menjadi fasilitas pendukung di hunian tersebut tidak terwujud karena alasan yg sama.
Dalam perkara ini pelaku usaha diduga melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f UUPK dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut secara pidana," terang Budijono.
Salah satu konsumen, Ben Subandi menyebutkan negara tidak boleh kalah terhadap mafia korporasi. " Bagi kami para korban, bila sudah terbukti memiliki alat bukti yang cukup , proses hukum harus tegak lurus dan berkeadilan. Ya kasihan para korban ibaratnya menjadi tumbal oleh para pelaku dan ini harus segera dilakukan proses hukum lebih lanjut demi rasa keadilan bagi para korban," jelas Ben Subandi
Ben menambahkan para korban telah bersurat resmi kepada Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kejagung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk ikut mengawal proses hukum terhadap kasus Malioboro city.
"Kami juga sudah bersurat ke komisi III DPR RI semoga keadilan berpihak pada masyarakat yang dalam hal ini sebagai korban bisa segera terpenuhi. Selain pidana, para pelaku juga harus mempertanggungjawabkan perbuatanya menyerahkan unit yang sampai saat ini kami terima meski sudah membayar lunas," jelasnya.
Korban lain, Djinata menyatakan sampai saat ini belum menerima unit dari Inti Hosmed.
Para korban konsumen Malioboro city telah bersurat resmi ke Kejati Yogyakarta dengan tembusan kejaksaan Agung Republik indonesia, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau (Jamwas) agar proses hukum kasus Malioboro City yang dilaporkan oleh konsumen sekaligus korban di tahun 2022 yang lalu dapat segera tuntas.
Ia menyebut para pelaku harus bertanggungjawab terhadap perbuatanya yang merugikan konsumen dimana telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 61 undang undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan atau pengurusnya sesuai dgan ketentuan pasal 1 angka 3 undang undang tersebut yang di maksud kan dengan pelaku usaha.(nur/chm)