- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
Istri Hamil 7 Bulan, Driver Ojol Malah Maling Sangkar Burung
Sleman, DIY - Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial BC (40) diamankan Polisi Sektor Mlati, Sleman karena mencuri sangkar burung. Ironisnya, aksi pencurian sang driver ojol ini dilakukan saat istrinya tengah mengandung anak keempat yang sudah berusia 7 bulan.
Di depan polisi, tersangka BC mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian. Ia nekat berbuat kriminal karena orderan sebagai pengemudi ojol sedang sepi. Uang hasil kejahatan rencananya akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Terlebih, ia tengah mempersiapkan kelahiran anak keempatnya yang tinggal sekitar dua bulan lagi.
"Terdesak ekonomi, orderan masih kurang. Anak mau empat, (istri) lagi hamil anak keempat, hamil tujuh bulan Desember ini," katanya saat rilis kasus di Mapolsek Mlati, Senin (20/12/2021).
Kapolsek Mlati, Kompol Tony Priyanto menyatakan, pelaku ditangkap warga saat masuk ke rumah korban di dusun Mranggen Kidul, Sinduadi, Mlati pada 15 Desember 2021 pukul 23.00 WIB. Saat diamankan, pelaku masih mengenakan jaket ojol dan membawa senjata tajam.
"Barang bukti yang diamankan satu buah belati warna hitam terbuat dari besi bergagang besi dilapisi karet warna hitam dan satu buah jaket ojol warna hijau," ujarnya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto menyebut, pelaku beraksi saat berkeliling mencari orderan. Saat itu pelaku melihat ada sangkar burung di depan rumah warga dan timbul niat untuk mencuri.
Padahal di dalam sangkar tersebut tidak ada burungnya. Pelaku akhirnya ditangkap warga saat mencoba kabur sambil membawa sangkar burung.
"Jadi, yang berangkutan ini sebenarnya juga pengendara ojek online, pada saat itu dia tidak sempat melepas jaketnya, pada saat dia keliling ada tempat yang sepi melihat ada kesempatan masuk ke pekarangan orang dan melihat ada sangkar burung yang notabene kosong tidak ada burungnya diambil dan ketahuan oleh warga, dikejar, kebetulan ada petugas patroli yang melintas akhirnya diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut," bebernya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, lanjut Noor, diketahui jika motifnya murni ekonomi.
"Mungkin dengan kondisi musim penghujan sepi orderan barangkali yang bersangkutan khilaf," ucapnya.
Akibat dari aksinya tersebut, pelaku terancam Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Andri Prasetiyo/dan)