Bongkar Jaringan Internasional, Polres Jakbar Sita 110 Kilogram Sabu.
Sumber :
  • tim tvOne - Rika Pangesti

Bongkar Jaringan Internasional, Polres Metro Jakbar Sita 110 Kilogram Sabu

Rabu, 6 Maret 2024 - 19:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bongkar kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional yakni dari Malaysia.

Dari pengungkapan ini, tak tanggung-tanggung polisi menyita sebanyak 110 kilogram sabu.

Kelompok ini terdiri dari tujuh orang tersangka dengan inisial SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24), dan RD (24).

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan, sabu asal Malaysia tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan sempat transit di beberapa wilayah, sebelum akhirnya terungkap.

"Pengungkapan dari kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia, Medan, Aceh, Jakarta," kata Suyudi saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024).

Dalam kesempatan sama, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menambahkan, pengungkapan dimulai ketika petugas menangkap dua tersangka di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, dengan barang bukti lima kilogram sabu.

"Informasi dari para tersangka mengarahkan petugas ke Rest Area Travoy KM 65, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Begadai, Sumatera Barat," tutur Syahduddi.

Ia menyebut, di sana petugas berhasil menangkap dua tersangka lagi dengan barang bukti lima kilogram sabu.

Dari pengakuan kedua tersangka, petugas mendapatkan informasi tentang adanya gudang penyimpanan sabu di Medan, Sumatera Utara.

Setelah melakukan penyelidikan, kata Syahduddi, petugas berhasil menangkap dua tersangka lagi di gudang penyimpanan tersebut bersama dengan barang bukti sabu.

"Total barang bukti yang diamankan mencapai 110 kilogram sabu," terangnya.

Dalam pengembangan kasus, petugas berhasil menangkap satu tersangka lagi yang bertugas melakukan transaksi atau pembayaran narkotika jenis sabu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dia menegaskan, penyelidikan terhadap jaringan ini masih berlanjut.

"Polisi berkomitmen untuk menangkap semua pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika," pungkasnya. (rpi/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral