Demi Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Mabes Polri Imbau Masyarakat Rawat Kebinekaan Indonesia saat Pengumuman Rekapitulasi Hasil Akhir Pemilu 2024.
Sumber :
  • ANTARA

Demi Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Mabes Polri Imbau Masyarakat Rawat Kebinekaan Indonesia saat Pengumuman Rekapitulasi Hasil Akhir Pemilu 2024

Jumat, 8 Maret 2024 - 00:19 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan pengamanan saat pengumuman rekapitulasi hasil akhir Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang akan dilaksanakan pada 20 Maret 2024.

"Sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Polri berdasarkan undang-undang (UU), Polri siap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam setiap tahapan pemilu," kata Sandi kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

Irjen Sandi berharap saat pengumuman hasil Pemilu 2024, masyarakat bisa bersama-sama menjaga keamanan dengan pihak kepolisian.

Sebab, dia merasa seluruh masyarakat mesti berpegang teguh menjaga kerukunan dalam berbangsa.

"Mohon doa dan kerja sama seluruh komponen masyarakat untuk merawat kebinekaan Indonesia, demi persatuan dan kesatuan bangsa," katanya.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Presiden (KPU) telah menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) presiden dan calon anggota legislatif pada Rabu (14/2/2024).

Untuk cek pengumuman resmi hasil Pemilu dapat dilakukan oleh masyarakat melalui situs Pemilu yang disediakan KPU.

Pengumuman hasil Pemilu 2024 telah dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dalam Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan mengenai aturan pengumuman hasil Pemilu 2024.

- KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

- KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

- KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Artinya, jika merujuk peraturan pasal di atas mengenai kapan pengumuman hasil Pilpres 2024, kemungkinan real count atau hasil akhir resminya baru bisa diketahui sekitar satu bulan sejak pencoblosan.(rpi/lpk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral