- Hery Sampurno
Ratusan Warga Probolinggo Datangi Kantor Syahbandar Pelabuhan Kalbut, Tuntut Bebaskan 50 Nelayan yang Ditangkap
Hambali menambahkan, jika penangkapan sebanyak lima kapal motor cantrang dan 50 orang nelayan asal kota Probolinggo itu, terjadi karena adanya kesalahpahaman, sehingga status hukum lima kapal motor cantrang itu hanya dugaan saja.
"Kita tidak saling menyalahkan dalam kasus ini. Tetapi dalam aturan tidak ada yang namanya penangkapan kapal cantrang,"beber Hambali.
Sementara itu, Yogi Darmono Efendi Sub koordinator operasional pengawasan dan penanaman pelanggaran pangkalan PSDKP Benoa Bali mengatakan, kalau proses kesepakatan memutuskan, untuk tiga permintaan dari peserta aksi dikabulkan.
"Meski tiga tuntutan dikabulkan, namun proses hukum kasus terus berjalan. Mungkin kalau ABK itu dibutuhkan kita yang kesana, dan bisa saja sewaktu waktu kapal itu di minta kembali,"katanya.
Pria yang akrab dipanggil Yogi itu menambahkan, karena sesuai Perpres nomor 18 tahun 2021, alat bantu tangkap cantrang dan jaring-jaring berkantong itu dilarang.
"Untuk itu kami meminta para nelayan tidak menggunakan cantrang, karena cantrang masuk kategori alat tangkap yang tidak ramah lingkungan,"pungkasnya (hery sampurno/ade)