Sumber :
- Wahyudi Agus
ASN dan Pegawai Kontrak Pemkab Pesisir Selatan Diancam Tak Terima Tunjangan Serta Honor Jika tak Bawa Lima Warga Untuk Divaksin
Rabu, 22 Desember 2021 - 01:33 WIB
Berikut Isi Lengkap Surat tersebut:
Menindak lanjuti Surat Bupati Pesisir Selatan Nomor 100/161/STC-19/XII/2021 tanggal 9 Desember 2021, maka dalam rangka percepatan capaian target vaksinasi Covid-19 minimal 70 persen pada 31 Desember 2021 di Kabupoaten Pesisir Selatan, diperintahkan kepada saudara sebagai berikut :
1. Setiap ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, wajib membawa Lima orang masyarakat sebagai peserta vaksinasi 1, terhitung mulai tanggal 21 sampai dengan 31 desember 2021.
2. Bukti telah membawa lima orang sebagai peserta vaksin pertama adalah foto atau foto copy kartu vaksin 1 terhitung mulai tanggal (TMT) 21 Desember 2021.