- Antara
Berhasil Tegakkan HAM pada Tingkat Korporasi, Pj Gubernur Agus Fatoni Raih Penghargaan Peduli HAM dari Menkumham RI
Fatoni menyebut permasalahan HAM merupakan permasalahan global yang muncul di setiap negara, tidak terkecuali bagi negara-negara berkembang. Oleh karena itu, semua pihak telah bersepakat untuk menghormati, melindungi, memenuhi dan menegakkan HAM.
"Kami menyambut baik Kementerian Hukum dan HAM yang ditunjuk sebagai vocal point Nasional Bisnis dan HAM dan diharapkan dapat memberikan dukungan moral bagi semua pihak dalam menciptakan bisnis yang berbasis HAM di negara yang kita cintai ini,” ujar Fatoni.
Tim Gugus Tugas Bisnis dan HAM yang dikukuhkan pada hari ini akan bekerja secara maksimal untuk dapat memastikan para pelaku usaha telah memenuhi, melindungi dan menegakkan HAM di lingkungan Provinsi Sumsel. Fatoni berharap melalui tim tersebut dapat menjaga silaturahmi dan koordinasi antar lembaga instansi pemerintah, menjaga rasa persatuan dan kesatuan dengan kesadaran dan semangat kebersamaan untuk terwujudnya bisnis yang sehat, akomodatif, responsif, dan kooperatif baik antar sesama pelaku usaha maupun dalam penggunaan tenaga kerja serta tidak adanya diskriminatif sehingga tercipta hubungan industrial yang lebih baik.
"Saya atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan ucapan selamat atas pengukuhan Tim Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Sumsel ini. Harapan kami semoga momen pengukuhan Tim Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Sumsel ini dapat memperbaiki citra bisnis yang lebih baik dan membantu memberikan kontribusi serta terus bersinergi dengan Pemprov Sumsel,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ilham Djaya menyebut pengukuhan Gugus Tugas Bisnis dan HAM bertujuan untuk mengkoordinasikan dan menyelaraskan Bisnis dan HAM di tingkat daerah, serta melaporkan aksi Bisnis dan HAM kepada Gugus Tugas Bisnis dan HAM di tingkat nasional. Tercatat pada Tahun 2023 lalu terdapat 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumsel meraih penghargaan Peduli HAM.
"Gugus Tugas Bisnis dan HAM di daerah diketuai oleh Gubernur dan keanggotaan oleh unsur instansi daerah dengan masa keanggotaan 3 tahun. Dimana tugasnya yaitu mengkoordinasikan dan menyelaraskan Bisnis dan HAM, melakukan pemantauan strategi nasional (stranas) Bisnis HAM di tingkat daerah, dan melaporkan aksi Bisnis HAM ke tingkat nasional,” ucap Ilham.