- Antara
10 WNI Menjadi Tentara Bayaran di Ukraina, Kemlu: Informasi Tersebut Perlu Didalami Lebih Lanjut
tvOnenews.com - Menanggapi laporan mengenai keberadaan 10 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tentara bayaran Ukraina, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menilai hal tersebut perlu didalami lebih lanjut.
"Informasi tersebut perlu didalami lebih lanjut," kata Juru Bicara Kemlu RI Lalu Muhamad Iqbal melalui keterangannya di Jakarta pada Jumat.
Lalu juga menyarankan kepada awak media untuk mengonfirmasi kebenaran data tersebut kepada Rusia.
"Silakan bertanya kepada Rusia mengenai data yang mereka miliki," kata dia lebih lanjut.
Sebelumnya, Kedutaan Besar Federasi Rusia di Indonesia merilis data dari Kementerian Pertahanan Rusia yang mencatat dan mendata semua tentara bayaran asing yang tiba di Ukraina untuk berpartisipasi dalam pertempuran.
Tercatat bahwa sejak 24 Februari 2022, terdapat sekitar 13.387 tentara bayaran asing telah memasuki Ukraina, dan mengonfirmasi bahwa 5.962 tentara bayaran asing telah tewas.