- Tim tvOne/M Bagas
Babak Baru Kasus Brigadir J, PN Jaksel Gelar Persidangan Gugatan Perdata ke Ferdy Sambo Cs
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mulai menyidangkan kasus gugatan perdata kasus meninggalnya Brigadir J oleh terpidana Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Persidangan itu digelar meski tanpa dihadiri presiden atau yang mewakili sebagai tergugat.
"Kami mengambil kebijakan tetap melanjutkan persidangan, karena ini sifatnya turut tergugat. Turut tergugat ini hanya patuh dan tunduk terhadap putusan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hendra Yuristiawan saat memimpin sidang di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Menurut dia, ketidakhadiran Presiden atau yang mewakili dalam persidangan gugatan perdata Brigadir J tidak mempengaruhi proses persidangan.
Ia mengatakan bahwa semua pihak tergugat atau yang mewakili mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Negara Republik Indonesia Cq Kapolri dan turut tergugat dua, yaitu Menteri Keuangan telah hadir dalam persidangan.
Untuk itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) telah bersepakat untuk tetap melanjutkan persidangan. "Karena para pihak sudah hadir bersama-sama dan kami anggap lengkap maka proses dilanjutkan dengan mediasi," tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum dari penggugat dan tergugat minus tergugat satu Presiden RI semua telah hadir dan ini merupakan agenda sidang lanjutan setelah sebelumnya pada Selasa (27/2) ditunda karena ketidakhadiran para tergugat.
Hendra menambahkan bahwa agenda sidang selanjutnya, yaitu menunggu hasil mediasi yang akan dilaksanakan oleh mediator dalam kurun waktu 30 hari kerja.
"Proses mediasi dilakukan selama 30 hari kerja dan bisa diperpanjang bila para pihak membutuhkan. Jadi persidangan selanjutnya akan mengikuti selesai proses mediasi," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Komarudin Simanjuntak menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
Menurut dia, alasan keluarga menggugat para tergugat karena sudah dirugikan atas meninggalnya Yosua Hutabarat yang dibunuh oleh para terpidana.
"Mengenai isi gugatan itu di antaranya, uang Yosua sebesar Rp200 juta dicuri. Kita sudah minta juga tidak ada jawaban sampai hari ini, ada juga pencurian pemberian dari Kapolri, yaitu pin emas itu berharga bagi keluarganya," katanya.
"Tapi ketika diminta mereka saling tuding, oleh karena itu supaya tegas jawabannya diminta untuk datang pada persidangan," katanya.
Komarudin menambahkan bahwa kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
"Ada juga kerugian in materiil yang akan kami ajukan pada sidang perdata di PN Jaksel," katanya.(ant/lpk)