- Istimewa
Viral Informasi Kapolri Keluarkan Surat Perintah soal Debt Collector, Mabes Polri Jawab Begini
Jakarta, tvOnenews.com - Sebuah informasi viral erkait adanya surat perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan penegakkan hukum terhadap oknum debt collector.
Informasi surat perintah tersebut tersebar melalui sejumlah website yang dikemas dalam pemberitaan.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Whisnu Andiko mengatakan tak ada perintah yang dikeluarkan oleh Kapolri dalam penanganan debt collector.
Trunoyudo turut memastikan bahwa pemberitaan itu tak memeliki narasumber yang memastikan adanya surat perintah tersebut.
“Pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditunjukan, maka bisa menjadi Misinformasi dan Disinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian negara republik Indonesia dituangkan dalam UU RI No 2 tahun 2002,” ucap Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).
Trunoyudo memastikan setiap anggota Polri memiliki tugas utama berupa memelihara kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), menegakkan hukum dan melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002.
“Maka setiap anggota Polri menjalankan amanah tersebut, konseptual Undang-Undang tentu dijalankan pada koridor sesuai aturan,” kata Trunoyudo.
Tak hanya itu, pihaknya memastikan bahwa anggota Polri akan melakukan penegakkan hukum.
“Tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang perbuatannya yang melawan hukum,” pungkasnya. (raa)