- Istimewa
Usai Viral, 5 Anggota Ormas Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan Kantor Leasing di Tasikmalaya
Jakarta, tvOnenews.com - Polresta Tasikmalaya menetapkan lima orang anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka oleh kepolisian itu merespons adanya video viral terkait aksi gerombolan ormas Pemuda Pancasila yang merusak hingga melakukan pengeroyokan terhadap seorang satpam di kantor leasing kawasan Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Pengeroyokan dan perusakan yang dilakukan ormas kepemudaan yang berasal dari Kabupaten Ciamis. Kelima orang diantara mereka telah ditetapkan sebagai tersangka,"kata Kasie Humas Polres Tasikmalaya, Ipda Jajang Kurniawan kepada awak media, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Jajang menjelaskan kepolisian meringkus setidaknya 13 anggota ormas tersebut usai videonya viral pada Selasa (26/3/2024).
Lantas usai pemeriksaan secara intensif, kepolisian menetapkan 5 dari 13 anggota ormas tersebut sebagai tersangka.
"Mereka diduga melakukan kekerasaan bersama-sama. Atas perbuatan itu, 5 orang tersangka dikenakan pasal 170 KUH Pidana tentang pelaku kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," ungkapnya.
Diduga Minta Jatah THR, Gerombolan Ormas Pemuda Pancasila Mengamuk Hingga Keroyok Seorang Satpam Kantor Leasing di Tasikmalaya