- Istimewa
Palsukan Dokumen Tanah, Fuad Effendy Zarkasih Jadi Buronan Polisi
tvOnenews.com - Pengusaha asal Kampung Pasilian Anyar RT 001 RW 002 Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, H Fuad Effendy Zarkasih kini menjadi buronan polisi dengan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, tersangka dilaporkan Supiya sebagai korban pada 20 Mei 2023 lalu. Fuad ini diduga sudah mencaplok tanah korban seluas 5 hektare yang menjadi objek perkara di Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang.
“Kasus terungkap saat korban hendak melakukan renvoi SHM tanah miliknya ke kantor BPN Kabupaten Tangerang, namun ada yang memblokir tanpa diketahui olehnya,” kata Arief.
Arief mengungkapkan dalam proses penyelidikan, pihaknya telah melakukan tahapan- tahapan sesuai ketentuan dalam pasal 5 sampai dengan pasal 9 Peraturan Kapolri 6 tahun 2019, pada proses penyelidikan atas peristiwa yang dilaporkan terdapat fakta- fakta sesuai dengan delik pidana.
“Sehingga dalam gelar perkara ditentukan bahwa peristiwa tersebut sebagai persitiwa pidana yang secara konstruktif termasuk dalam perbuatan melawan hukum dalam ketentuan Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan,” ujarnya.
Arief menyatakan dari tahap penyelidikan hingga ke tahap penyidikan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Kemudian keterangan lainnya dari Fuad serta pemeriksaan dokumen berkaitan dengan peristiwa tindak pidana pemalsuan.
“untuk dapat menguatkan antara perbuatan dengan unsur delik pidana pemalsuan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli Pidana,” terangnya.