Polisi merilis barang bukti dan tersangka kasus penggelapan kendaraan rental, Jumat (24/12/2021).
Sumber :
  • Tim tvOne - Ari Wibowo

Pengantin Baru Gelapkan Kendaraan Rental, Istri Ditangkap Suami Masih Buron

Jumat, 24 Desember 2021 - 19:03 WIB

Kulon Progo, DIY - Seorang Suami harusnya menjadi imam yang baik bagi keluarga, namun berbeda yang dilakukan laki-laki berinisial TI (20), warga Kalurahan Hargorejo, Kecamatan Kokap justru memaksa istrinya sendiri, SEW (19), melakukan aksi penipuan dan penggelapan. Tak tanggung tanggung pasutri ini menggelapkan 4 kendaraan yang membuat korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. 

Pasangan pengantin baru ini akhirnya harus berpisah lantaran SEW diamankan oleh jajaran Polres Kulon Progo pada 17 Desember 2021, sedangkan TI masih jadi buronan polisi.

Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan pasutri muda ini telah menggelapkan empat unit sepeda motor. Dari aksi itu, keduanya berhasil mendapatkan uang senilai Rp20 juta usai menggadaikan keempat unit sepeda motor tersebut.

Pasangan yang baru saja menikah pada September 2021 ini mengincar penyedia jasa rental motor sebagai sasaran aksi mereka. Modus yang digunakan ialah menyewa sepeda motor sesuai waktu dan kesepakatan harga sewa yang ditentukan ketika kali pertama, agar mendapatkan kepercayaan. Ketika sudah dipercaya kedua pelaku malah menggadaikan kendaraan rental keluar Kulon Progo. 

"Modusnya kedua pelaku menyewa kendaraan di rental,awalnya mengembalikan sesuai tanggal ,namun dalam pinjaman kedua pelaku justru susah dihubungi dan diketahui menggadaikan kendaraan tersebut di luar Kulon Progo,"  Ujar Fajarini (24/12/2021).

Mengatahui kendaraan tak kunjung dikembalikan dan ada informasi digadaikan di luar Kulon Progo, korban lalu melaporkan kedua pasutri itu ke polisi. 

Polisi telah menerima dua laporan penggelapan dengan nama kedua pelaku. Laporan pertama masuk pada 28 Oktober 2021 kemudian diikuti laporan selanjutnya pada 11 November 2021.

"Korban atau pemilik sepeda motor mendapatkan informasi kalau sepeda motor yang dibawa pelaku digadaikan. Kemudian korban melapor kepada polisi," kata Fajarini.

Dari empat unit sepeda motor yang digadaikan, polisi baru bisa mengamankan satu unit skuter matik Honda Beat berwarna hitam dan satu unit skuter matik Yamaha N-Max berwarna hitam yang didapat dari wilayah Purworejo, Jawa Tengah. Sementara dua unit sepeda motor lainnya masih dalam pencarian.

SEW mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut lantaran dipaksa oleh sang suami. Ketika ia tak menuruti perintah sang suami, ia diancam akan dianiaya dengan cara dipukuli.

"Sebelumnya sudah sering dipukuli. Jadi saya nurut saja," ujar SEW.

Uang hasil gadai motor digunakan keduanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pasangan muda ini diketahui sama-sama tak memiliki pekerjaan tetap setelah menikah.

Ditanya soal keberadaan suaminya, SEW mengaku tak tahu. Setelah aksi keduanya terbongkar, TI diketahui pergi tanpa sepengetahuan pihak keluarga.

"Saya tidak tahu ke mana perginya. Sudah sejak beberapa hari sebelum saya ditangkap sudah pergi," ujar SEW.

Akibat perbuatannya, SEW bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Ari Wibowo/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral