- BPMI Setpres
Kemendikbud Pastikan Ekskul Pramuka Wajib Ada di Sekolah, tapi Siswa Boleh Tidak Ikut
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo menegaskan sekolah wajib mengadakan kegiatan ekstrakurikuler pramuka.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Kemendikbudristek. Anindito menjelaskan pramuka tetap masuk ke dalam kurikulum merdeka.
“Jadi kita tegaskan sekali lagi, tidak ada penghapusan pramuka dari kurikulum merdeka,” kata Anindito dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Namun, siswa memiliki hak untuk memilih mengikuti kegiatan pramuka atau tidak. Dia menjelaskan hal ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menyatakan pendidikan kepramukaan adalah hak murid.
“Jadi karena itu hak murid, maka sekolah harus tetap memiliki gugus depan dan menawarkannya sebagai salah satu ekskul kepada murid,” jelas dia.
“Nah dari perspektif murid, kurikulum merdeka mendorong murid untuk memilih ekskul yang sesuai dengan potensi dan minatnya, yang salah satunya tadi adalah kegiatan pramuka,” tambah Anindito.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan hasil kesepakatan dengan Kwartir Nasional (Kwarnas). Dia menjelaskan keduanya sepakat mengintegrasikan pola-pola pendidikan kepramukaan dengan perangkat-perangkat ajarnya, modul-modul, hingga silabus ke dalam kurikulum merdeka sebagai co-kurikuler.
“Kalau co-kurikuler itu bagian dari jam pelajaran, jadi semua murid harus mengikuti co-kurikuler. Jadi kita justru berterima kasih, itu akan memperkuat sekali pendidikan karakter di dalam kurikulum merdeka,” ujar Anindito.
Anindito menyatakan kesepakatan itu akan ditindaklanjuti bersama Kwarnas dalam waktu dekat. (saa/rip)