- tvone - syahwan
Polres Probolinggo Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Tahun 2021
Probolinggo, Jawa Timur – Polres Probolinggo menggelar Konferensi Pers Rilis Akhir Tahun 2021 yang dihadiri sejumlah awak media di Mapolres Probolinggo, Senin (27/12/2021) pagi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, Perwakilan Kodim 0820 Probolinggo, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo, Perwakilan Pengadilan Negeri Kraksaan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kraksaan Rustam
Aji, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, serta sejumlah pejabat utama Polres Probolinggo.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah pelaku kejahatan dan barang bukti hasil penyitaan yang berhasil dilakukan oleh Polres Probolinggo dalam kurun waktu tahun 2021 ditampilkan kepada sejumlah awak media.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi menyampaikan untuk tahun 2020 sampai 2021, pelanggaran lalu lintas terjadi tren penurunan sebanyak 31%. Di tahun 2020, terdapat 11.630 pelanggar dan tahun 2021 sebanyak 5.264 pelanggar. Kasus ungkap narkoba pada tahun 2020 sebanyak 59 kasus dengan 87 tersangka dan tahun 2021 sebanyak 76 kasus dengan 89 tersangka.
Lebih lanjut, Kapolres Probolinggo menyampaikan data ungkap kasus tipiring minuman keras (miras) pada tahun 2021 ada 23 kasus dengan 1.345 botol barang bukti yang terdiri dari 973 botol jenis arak dan 372 botol jenis anggur.
"Saat ini yang menjadi atensi kami (Polres Probolinggo) adalah terkait dengan penyalahgunaan narkotika dan bahan berbahaya lainnya karena sasarannya sudah mulai merambah terhadap anak-anak dibawah umur, sehingga ke depan, tahun 2022, kami akan meningkatkan lagi kemampuan dari satuan Resnarkoba Polres Probolinggo dalam rangka melindungi generasi muda Kabupaten Probolinggo dari bahaya narkotika", ujar Kapolres Probolinggo.
Selanjutnya, untuk kasus laka lantas sebanyak 641 kasus di tahun 2020 dan 442 kasus di tahun 2021. Untuk kasus 3 C (Curat, Curanmor dan Curas), kejadian yang dilaporkan pada tahun 2020 ada 555 kasus dan tuntas sebanyak 425 kasus, sehingga kasus yang tuntas diselesaikan sebanyak 77%, sedangkan pada tahun 2021 sebanyak 577 kasus dan tuntas sebanyak 448 kasus, sehingga kasus yang tuntas diselesaikan sebanyak 78%.
Dalam konfrensi pers tersebut, dilakukan pula pemusnahan barang bukti knalpot brong yang dilakukan dengan cara memotong menggunakan gerinda.
Kapolres Probolinggo menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antarinstansi pemerintah dan masyarakat.
"Kami (Polres Probolinggo) beserta dengan stakeholder terkait Forkopimda Kabupaten Probolinggo hadir dalam kegiatan rilis akhir tahun sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika maupun terkait tindak pidana lalu lintas. Ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi
kami kepada publik terkait kinerja Polres Probolinggo dalam kurun waktu 1 tahun", ungkapnya. (Syahwan/Ard)