Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Waspadai Titik-Titik Kemacetan Ini di Jakarta.
Sumber :
  • Antara Foto

Sudah Libur 10 Hari, Heru Budi Ingatkan ASN di Jakarta Tidak Perpanjang Libur Lebaran

Rabu, 10 April 2024 - 10:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah mendapat jatah libur hingga 10 hari selama periode lebaran, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Provinsi  (Pemprov) DKI Jakarta, diminta untuk tidak memperpanjang liburan. 

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan seluruh ASN di Jakarta untuk mulai bertugas dan memastikan pelayanan publik mulai tanggal 16 April 2024 mendatang.
 
"Sesuai dengan peraturan saja tanggal berapa masuk. Tanggal 16 masuk kan, ya sudah cukup. Sudah 10 hari (Sabtu dan Minggu tanggal 6-7)," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2024).
 
Heru menyebut nantinya ada inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan dalam rangka melihat secara langsung penyelenggaraan pelayanan publik, serta melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.
 
"Pertama tidak boleh perpanjang Lebaran, kecuali kondisi tertentu tiba-tiba sakit. Yang berikutnya sudah cukup. Untuk 10 hari sudah cukup. Tidak boleh diperpanjang ada sidak yang dibagi para asisten, yang tentunya nanti ada sanksi," jelas Heru.
 
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 untuk ASN/PNS. Aturan penetapan libur tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
 
Keppres tersebut diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Dalam Keppres tersebut ditetapkan empat hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin).
 
Libur tersebut di luar dari dua hari libur nasional Idul Fitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024 (Rabu dan Kamis). (ant)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
02:15
06:15
04:05
03:21
01:02
Viral