Tiga dari Lima Pelaku Kasus Pencurian Viral Pulogadung Ditangkap.
Sumber :
  • Antara

Tiga Pelaku Pencuri Viral Pulogadung Ditangkap, Ini Peran Para Tersangka

Selasa, 28 Desember 2021 - 07:34 WIB

Jakarta - Polisi berhasil meringkus tiga dari lima pelaku pencurian dengan pemberatan di Pulogadung, Jakarta Timur yang kasusnya sempat viral di media sosial dan membuat seorang anggota polisi terpaksa dimutasi "tour of area" oleh Kapolda Metro Jaya. Para pelaku ternyata memiliki peran spesifik.

Pelaku pencurian di Pulogadung itu masing-masing berinisial BI alias Kay (31), AAM (40), MW alias Wahis (43). Mereka menggasak barang berharga di mobil milik korban, Meta Kumalasari, dengan modus ban bocor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, para tersangka mengincar wanita yang sendirian pada malam hari. Mereka bergerak secara berkelompok.

Para pelaku juga memiliki peranan yang berbeda. Dua di antaranya berperan untuk mengelabui korban.

"Pertama BI perannya mengendarai motor dan memberitahu korban bahwa ban mobilnya bocor. Kemudian AAM (40) perannya sama dengan BI, jadi ada 2 orang dengan dua motor berbeda yang memberitahu korban bannya itu bocor," jelas Zulpan dalam konferensi pers, Senin (27/12/2021).

Kemudian tersangka MW alias Wahid berperan untuk mengalihkan perhatian dengan mengajak ngobrol korban saat turun dan mengecek ban mobil.

Sementara dua orang lain yang masih buron yakni MA dan B, berperan menggasak harta korban.

"Dua tersangka lainnya masih DPO atas nama MA yang perannya mengambil barang milik korban di dalam mobil dan B yang membonceng MA untuk mendekati mobil tersebut," tuturnya.

Dari aksinya, kata Zulpan, para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp7 juta yang berada di dalam tas korban. Hasil curian juga telah dibagi oleh kelima tersangka.

"Termasuk dibawa oleh DPO ya, namun tiga tersangka yang kita tangkap ini mereka juga sudah mendapatkan bagian dari Rp7 juta itu. Masing-masing mendapat jumlah yang berbeda, dan sisanya baru diambil DPO," kata dia lagi.

Atas perbuatannya, para pelaku dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasus Sempat Viral di Medsos dan Jadi Perhatian Kapolda

Kasus yang menimpa Meta sempat menjadi perbincangan warganet setelah korban mengunggah kejadian yang dialaminya di media sosial.

Meta mengatakan telah melaporkan kejadian pencurian yang menimpanya ke Polsek Pulogadung. Namun laporannya ditolak oleh anggota Polsek Pulogadung yang piket pada malam itu, yakni Aipda Rudi Panjaitan.

"Kasus ini sempat viral beberapa waktu lalu yang menimpa korban, yaitu ibu Meta Kumalasari terjadi pada 7 Desember 2021 sekitar pukul 19.20 WIB di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur," ujar Zulpan.

Polda Metro Jaya menyatakan Aipda Rudi Panjaitan bersalah berdasarkan hasil sidang kode etik karena menolak laporan warga yang menjadi korban perampokan.

Sidang tersebut juga menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif terhadap yang bersangkutan serta memberikan sanksi mutasi yang bersifat demosi.

Namun, Zulpan menuturkan Polda Metro Jaya menyerahkan kepada Mabes Polri terkait proses dan mutasi terhadap Aipda Rudi Panjaitan.

"Dalam hal ini nanti Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan kepada Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah yang berbeda yang bersifat demosi," ujarnya. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:22
02:38
10:24
01:33
01:04
01:04
Viral