- Tim tvOne - Ari Wibowo
Tahun Baru, Pemkab Kulon Progo Larang Pesta Kembang Api di Ruang Publik
Kulon Progo, DIY - Perayaan malam tahun tahun baru biasanya identik dengan pesta kembang api, namun kegiatan pesta kembang api maupun perayaan malam tahun baru dengan melibatkan banyak orang dipastikan tidak boleh digelar di Kulon Progo. Pemerintah setempat membatasi berbagai kegiatan malam pergantian tahun nanti maksimal sebanyak 50 orang.
Ketua gugus tugas penanganan Covid-19 Kulon Progo Fajar Gegana mengatakan aturan pembatasan kegiatan perayaan malam tahun baru itu sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dimana dalam keputusan tersebut, pemerintah pusat resmi melarang berbagai kegiatan perayaan malam tahun baru dengan keterlibatan massa dalam jumlah besar.
Masyarakat yang ingin menggelar kegiatan perayaan malam tahun baru nanti jumlah massanya dibatasi maksimal hanya 50 orang. Sehingga untuk kegiatan semacam pesta kembang api atau pagelaran musik di ruang publik seperti alun-alun dipastikan dilarang.
"Artinya untuk perayaan malam tahun baru nanti masyarakat tidak boleh terlalu euforia. Kalau hanya perayaan di lingkungan rumah boleh-boleh saja, tetapi untuk kegiatan di ruang publik seperti alun-alun kami pastikan itu dilarang," ujar Fajar, Selasa (28/12/2021)
Guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran aturan saat malam tahun baru nanti, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo itu juga memastikan jajarannya bakal melakukan razia secara menyeluruh. Dengan melibatkan personil dari berbagai unsur seperti TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
Sementara Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, kasus kejahatan jalanan dan kenakalan remaja untuk saat ini memang tengah menjadi perhatian bagi pihaknya. Khusus pada malam tahun baru nanti pihaknya juga bakal meningkatkan pengawasan maupun operasi untuk mencegah potensi kejadian kejahatan tersebut.
" Upaya yang dilakukan kepolisian yakni dengan pengawasan di wilayah rawan seperti di perbatasan-perbatasan wilayah. Diantaranya wilayah Dekso, Kenteng, Nanggulan, Jembatan Bantar, dan Jembatan Srandakan. Beberapa titik tersebut merupakan wilayah Kulon Progo yang berbatasan dengan Bantul dan Sleman , ujar Fajarini.
Razia tersebut dilakukan, selain sebagai upaya mencegah terjadinya kasus penularan Covid-19 juga untuk menjaga ketertiban di masyarakat. Pasalnya, saat malam tahun baru nanti tingkat kerawanan wilayah diprediksi bakal meningkat. (Ari Wibowo/Buz).