- Antara Foto
Megawati Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 ke MK, Gerindra Beri Jawaban Menohok
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menanggapi ihwal pengajuan amicus curiae oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk perkara sengketa Pilpres 2024.
Menurutnya, amicus curiae yang diajukan oleh Megawati itu tidak akan berdampak terhadap hasil putusan sengketa Pilpres 2024.
Dasco menjelaskan, tidak ada undang-undang yang mengatur bahwa amicus curiae dijadikan pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan perkara.
“Oleh karena itu di dalam rezim undang-undang MK maupun di dalam pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).
Wakil Ketua DPR RI itu menambahkan substansi yang tertuang dalam surat amicus curiae Megawati juga sudah pernah disampaikan oleh kuasa hukum paslon 03 Ganjar-Mahfud.
Dasco menyebut substansi yang disampaikan pun terpatahkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
“Untuk itu sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK,” jelasnya.