Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono.
Sumber :
  • Antara

PPP Tidak Lolos ke Parlemen, Layakkah Mardiono Jadi Kambing Hitam?

Jumat, 19 April 2024 - 17:13 WIB

tvOnenews.com - Salah satu partai politik terdepan dari Senayan, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Parpol berlambang Ka’bah tidak lolos syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen, karena PPP hanya memperoleh 5.878.777 suara atau 3,87 persen.

Jika kita melihat secara jumlah suara, suara PPP di Pileg 2019 mengantongi 6.323.147 suara atau sekitar 4,52 persen. Artinya, ada sekitar 444.370 suara pergi dari partai yang dipimpin Mardiono itu.

Lalu apa yang dialami oleh PPP beberapa tahun terakhir seperti konflik internal. Dalam beberapa tahun terakhir, PPP tercatat kerap kali dilanda konflik internal, perpecahan elite PPP dalam dukungan pilpres saat kepemimpinan Suryadharma Ali, dualisme kepengurusan Humprey Djemat vs Djan Faridz, kasus korupsi yang menjerat Romahurmuzy (saat itu ketum PPP) hingga pendongkelan Suharso Monoarfa.

Pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai, Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono mampu meredam konflik dalam tubuh partai. Meskipun dalam perjalanannya, Mardiono harus menelan pil pahit karena PPP tak mampu melenggang ke senayan.

"Jadi kalau soal konfliknya itu bisa diredam, diselesaikan, bisa sementara waktu selesai. Tapi yang jadi masalah PPP sangat kasihan tidak lolos ke Senayan," jelas Ujang saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (13/4/2024). Ujang menyebut, tak lolosnya PPP di Pemilu 2024 inilah yang harus menjadi fokus utama Mardiono.

Secara terpisah Direktur Eksekutif Center for Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) Sholeh Basyari menambahkan, langkah PPP mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sudah tepat. Tugas penting Mardiono saat ini yaitu menyiapkan sejumlah dokumen, bukti dan data-data penting yang dimiliki PPP.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral