- Zainal Azkhari
Stres Pisah Ranjang, Suami Rekam Video saat Hajar Anak Balita agar Istri Mau Rujuk
Surabaya, Jawa Timur - Entah setan mana yang merasuki jiwa MA (25) ayah satu anak yang tega menghajar anak kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun hingga mengakibatkan hidungnya berdarah dan dahinya memar. Semua dia lakukan karena stres akibat pisah ranjang dengan istri,
Tak hanya menghajar korban yang masih balita, MA juga merekam perbuatan kejinya itu agar istrinya mau rujuk. Video tersebut dia kirim melalui WhatsApp. Cara ini tentu saja tidak berhasil, alih-alih mau kembali, ibu korban malah melaporkan MA ke polisi.
MA kemudian digelandang tim perlindungan perempuan dan anak Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (29/12/2021).
Kejadian tersebut bermula ketika MA, warga asal Malang yang tinggal di Asem Rowo, Surabaya itu memberikan uang kepada anaknya MR yang masih balita untuk membeli es krim, Minggu (26/08/2021)
Namun saat itu, es krim yang dipegang anaknya terjatuh di atas tempat tidurnya. Mengetahui hal tersebut, MA gelap mata dan langsung menghajar anak kandungnya hingga berdarah.
Tidak hanya sampai di situ, mengetahui anaknya berdarah, MA lalu merekam bekas hajaran tangannya dan mengirimkan video melalui WhatsApp kepada istrinya yang saat itu sedang pisah ranjang.
Mengetahui anaknya dipukuli oleh bapaknya, istri pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Tanpa menunggu waktu lama, petugas akhirnya menangkap MA untuk dimintai pertanggung jawaban.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Giyadi menjelaskan, pelaku ini ingin mengancam kepada istrinya agar mau rujuk kembali.
“Maka dari itu, anaknya sendiri yang jadi pelampiasan amarahnya, hingga saat ini anaknya mengalami memar dan trauma akibat pukulan sang ayah,” ujar Kasat Reskrim (28/12/2021).
Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Untuk memberikan efek jera pelaku bakal diancam dengan pasal 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Zainal Azhari/act)