- Istimewa
Gugatan yang Minta Gibran Didiskualifikasi, Mustahil Dikabulkan MK
tvOnenews.com - Koordinator Nasional Relawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Digital Team (PRIDE) Anthony Leong berpendapat gugatan yang dilayangkan tim hukum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01, Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar maupun kubu 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mustahil dikabulkan.
Menurut Anthony, permintaan kubu Anies-Muhaimin yang meminta cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dianggap tak memiliki dasar yang kuat sehingga kecil kemungkinan diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
"Seharusnya, ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan terkait pasangan calon Prabowo-Gibran, maka pasangan calon lainnya yang keberatan atas keabsahan pencalonan tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Anthony.
Lebih lanjut Anthony mengatakan, kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya sebatas terhadap hasil penghitungan suara sebagaimana Pasal 24C Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wakil Sekretaris Umum Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) itu itu mempertanyakan gugatan tersebut apakah soal hasil atau proses.
"Jika gugatannya menyangkut proses, itu ranahnya Bawaslu bukan MK. Mengapa Gibran tak mau diakui, tetapi mereka (Paslon 01 dan 02) saat kampanye menerima dia sebagai cawapres," lanjut Anthony.
Hal ini dikatakan Anthony berdasarkan kampanye dan debat lalu. Kedua paslon tersebut menerima Gibran dalam forum debat yang artinya menerima keabsahan Gibran sebagai cawapres.