- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Seorang Suami di Blora Bayar Orang Rp50 Juta Untuk Culik Istrinya
Blora, Jawa Tengah - Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil menangkap 3 orang warga Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Ketiganya adalah S, (43), MOS,(33) dan MUS (27). Mereka ditangkap karena menculik SNW (22), seorang warga Blora.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto Rabu, (29/12/2021) di Mapolres Blora.
"Adapun kronologis penculikan Kamis, (23/12/2021) pagi, para tersangka sudah menunggu korban di depan Pengadilan Negeri Agama Blora pada saat itu digelar sidang perceraian korban dengan tersangka," kata AKP Setiyanto.
Ketiga warga Bojonegoro ini ditangkap dengan jeratan Tindak Pidana melarikan orang dari suatu tempat dengan maksud melawan hak akan membawa orang itu di bawah kekuasaan sendiri atau di bawah kekuasaan orang lain dan atau melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum, pasal 328 KUHP dan atau 170 (1) KUHP.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto didampingi Kanit 1 Tindak Pidana Umum Ipda Imam Setiawan, menyampaikan bahwa penculikan ini sudah direncanakan oleh para tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata otak dari pelaku penculikan adalah suami korban sendiri, yang saat ini masih dalam proses perceraian.
Kejadian berawal dari laporan Wagini, (45) seorang warga kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora pada hari Kamis, (23/12/2021) lalu yang merupakan ibu dari korban.