Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid.
Sumber :
  • ANTARA

Ada Partai Pengusung 01 dan 03 yang akan Gabung Koalisi Prabowo-Gibran? TKN Bilang Begini

Selasa, 23 April 2024 - 09:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yakin akan ada partai pengusung kubu 01 atau Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 atau Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang bergabung ke koalisi pemerintahan.

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan pasti akan ada partai yang segera bergabung dengan koalisi pemerintahan, setelah sebelumnya berbeda kubu.

Kemungkinan adanya partai di luar koalisi yang bergabung dengan Prabowo-Gibran ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak seluruh gugatan terkait Pilpres 2024.

"Akan ada partai pengusung paslon 01 dan 03 yang gabung. Ada pasti," kata Nusron saat ditemui di Media Center TKN Prabowo-Gibran, dikutip VIVa, Selasa (23/4/2024).

Meski demikian, ia tidak berbicara lebih lanjut mengenai partai apa yang akan bergabung ke koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Menurut Nusron, dinamika politik baru akan segera terjadi setelah putusan MK diumumkan dan Prabowo-Gibran telah resmi menjadi presiden dan wakil presiden terpilih.

Pihak TKN yakin, partai pendukung Anies dan Ganjar akan berupaya untuk rekonsiliasi setelah ada penetapan resmi dari KPU.

"Saya yakin beberapa partai pendukung, baik pendukung 01 ataupun 03 akan menyatakan rekonsiliasi, membangun koalisi baru dalam pemerintahan Pak Prabowo dan Gibran," kata dia lagi.

Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa pihaknya menolak seluruh gugatan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait pelaksanaan Pilpres.

Beberapa dalil dalam gugatannya yakni nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta tuduhan menggunakan bantuan sosial (bansos) untuk membeli suara rakyat.

Berdasarkan pandangan MK, semua fakta dan bukti yang disajikan oleh kedua pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilpres.

Setelah putusan MK itu diumumkan, maka SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil pemilu tetap sah, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden. (iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
02:15
06:15
04:05
03:21
01:02
Viral