- Tim tvOne - Syamsul Arifin
Kembangkan Penyidikan Pembunuhan Balita, Polres Demak Ungkap Sindikat Uang Palsu
Nasirun bertugas memasarkan produk uang palsu melalui media sosial, dengan menggunakan akun facebook palsu. Sedangkan Rifqi Rosyadi bertugas mengirim uang palsu siap edar melalui jasa paket antaran kepada pemesan.
Kapolres menjelaskan keempat pelaku yang menghuni rumah kontrakan di Jalan Hadi Wijaya, Mangunjiwan, Demak adalah yang memproduksi uang palsu. Sedangkan Wono Khoirun, Slamet Timbul dan Sowijoyo mengedarkan uang palsu.
"Sindikat ini berada di dua lokasi, yakni di Demak dan Kendal. Semua transaksi dan pembagian tugas dilakukan oleh pelaku yang ada di Demak. Modus mengedarkannya melalui medsos. Begitu dapat pesanan, mereka (pelaku) cetak, dan mengirimkan melalui jasa pengiriman. Selama satu tahun ini, sudah ada 600 juta rupiah lebih yang mereka cetak dan edarkan," kata Kapolres Demak.
Sementara itu, menurut keterangan Nasirun, yang juga otak bisnis uang palsu, dirinya mendapatkan ilmu memproduksi dan mengedarkan uang palsu dari temannya saat mendekam di rutan demak beberapa tahun yang lalu.
"Selama di rutan, diajari cara membuat uang palsu, termasuk bahan bahan yang digunakan. Dari bisnis uang palsu ini, saya mendapat keuntungan total sekitar 100 juta rupiah," ujar Nasirun.
Selain menangkap para pelaku, anggota reskrim Polres Demak juga menyita peralatan cetak, printer, satu set computer, puluhan lembar bukti pengiriman, dan puluhan lembar uang palsu yang sudah dicetak. Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat Pasal 36 Undang Undang RI nomor 7 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Syamsul Arifin/Buz)