- Tim tvOne - Syamsul Arifin
Kembangkan Penyidikan Pembunuhan Balita, Polres Demak Ungkap Sindikat Uang Palsu
Demak, Jawa Tengah - Satreskrim Polres Demak mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu yang diedarkan ke sejumlah Kabupaten di Jawa Tengah. Tujuh pelaku ditangkap yaitu Nasirun (33), Saerofi (30), Khoirul Anwar (24), Rifqi Rosadi (24), keempatnya warga Demak, lalu Wono Khoirun (35) dan Slamet Timbul (35) warga Kendal serta Sowijoyo (24) warga Pasuruan Jawa Timur.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, dalam konferensi pers Rabu (29/12/2021) di pendopo Satwika Polres Demak, menyatakan pengungkapan sindikat pembuat dan pengedar uang palsu ini terbongkar dari pengembangan kasus pembunuhan seorang balita (Raden Darma Wijaya, 2 tahun 9 bulan) dan penganiayaan ayah balita (Farid Efendi, 42 tahun) pekan lalu.
“Saat olah TKP di lokasi kontrakan, tempat kejadian perkara penganiayaan, kami temukan sejumlah alat percetakan yang awalnya mereka akui alat-alat itu untuk mencetak undangan. Namun, dalam pemeriksaan Satreskrim, terungkap adanya bisnis pembuatan dan peredaran uang palsu. Tiga pelaku lain, yakni Wono Khoirun, Slamet Timbul dan Sowijoyo, berhasil kami tangkap di Kabupaten Kendal,” terang Kapolres Demak.
Kapolres menjelaskan berdasar keterangan dari para tersangka, bisnis haram ini sudah berlangsung satu tahun, dan diproduksi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sultan Hadiwijaya, Kelurahan Mangunjiwan, yang juga merupakan tempat kejadian perkara (TKP) kasus penganiayaan Farid Efendi dan mengakibatkan anak Farid terbunuh.
Penyidik melakukan pendalaman kemungkinan keterlibatan Farid Efendi dalam bisnis uang palsu, seperti yang diutarakan Saeroji, salah seorang pelaku penculikan dan pembunuhan balita.
“Namun dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang lain, tidak ditemukan keterlibatan Farid Efendi dalam bisnis upal ini. Farid bersama istri dan anaknya awalnya datang ke Demak untuk diperkenalkan bisnis menjanjikan. Tetapi belum sampai terlaksana, sudah terjadi penganiayaan terhadap Farid dan pembunuhan anaknya," tutur AKBP Budi Adhy Buono.
Para pelaku mengungkapkan dalam melaksanakan aksinya mereka berbagi tugas. Saerosi bertugas mencetak uang palsu. Khaerul Anwar melakukan finishing, seperti pengeleman, pelubangan kertas untuk dipasang pita, pengepresan dan pemotongan uang kertas yang sudah jadi.
Nasirun bertugas memasarkan produk uang palsu melalui media sosial, dengan menggunakan akun facebook palsu. Sedangkan Rifqi Rosyadi bertugas mengirim uang palsu siap edar melalui jasa paket antaran kepada pemesan.
Kapolres menjelaskan keempat pelaku yang menghuni rumah kontrakan di Jalan Hadi Wijaya, Mangunjiwan, Demak adalah yang memproduksi uang palsu. Sedangkan Wono Khoirun, Slamet Timbul dan Sowijoyo mengedarkan uang palsu.
"Sindikat ini berada di dua lokasi, yakni di Demak dan Kendal. Semua transaksi dan pembagian tugas dilakukan oleh pelaku yang ada di Demak. Modus mengedarkannya melalui medsos. Begitu dapat pesanan, mereka (pelaku) cetak, dan mengirimkan melalui jasa pengiriman. Selama satu tahun ini, sudah ada 600 juta rupiah lebih yang mereka cetak dan edarkan," kata Kapolres Demak.
Sementara itu, menurut keterangan Nasirun, yang juga otak bisnis uang palsu, dirinya mendapatkan ilmu memproduksi dan mengedarkan uang palsu dari temannya saat mendekam di rutan demak beberapa tahun yang lalu.
"Selama di rutan, diajari cara membuat uang palsu, termasuk bahan bahan yang digunakan. Dari bisnis uang palsu ini, saya mendapat keuntungan total sekitar 100 juta rupiah," ujar Nasirun.
Selain menangkap para pelaku, anggota reskrim Polres Demak juga menyita peralatan cetak, printer, satu set computer, puluhan lembar bukti pengiriman, dan puluhan lembar uang palsu yang sudah dicetak. Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat Pasal 36 Undang Undang RI nomor 7 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Syamsul Arifin/Buz)