Di era digital, warganet lintas usia terkadang kurang berpikir panjang dalam berinteraksi di media sosial..
Sumber :
  • Istimewa

Ini Tips yang Harus Disimak untuk Hindari dan Hentikan Perundungan di Dunia Maya

Rabu, 24 April 2024 - 20:07 WIB

tvOnenews.com - Di era digital, warganet lintas usia terkadang kurang berpikir panjang dalam berinteraksi di media sosial. Hobi iseng merundung sesama warganet, tanpa disadari, berisiko tinggi. Tak jarang kita temui kasus korban perundungan dunia maya (cyberbullying) yang berbuntut panjang, bahkan ada yang sampai bunuh diri.  

Mengutip riset terbaru Cox Communication Inc. (Januari 2024), dosen dan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan Siti Hamidah mengungkapkan, sebanyak 47 persen warganet remaja ternyata tidak khawatir kalau orang lain akan menggunakan info atau data pribadi mereka untuk tujuan buruk. 

”Kemudian, sebanyak 49 persen remaja tak berpikir info yang mereka sebar di internet berdampak negatif di masa depan. Itu sebabnya, mereka tidak merasa perlu menjaga data pribadi agar aman. Padahal, berdampak bisa jadi korban perundungan karena bocornya data pribadi selalu berulang dan tak bisa distop,” terang Siti Hamidah, dalam webinar literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tengah di Kabupaten Morowali Utara, Rabu (24/4).

Mengusung tema ”Cyberbullying, Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghentikannya?”, webinar untuk segmen pendidikan ini berlangsung semarak. Diikuti ratusan siswa dan guru yang menggelar nobar di sejumlah sekolah di Morowali Utara. Di antaranya, SMAN 1 dan SMAN 2 Bahodopi, SMPN 2 Bahodopi Fatap, juga MTs Islamiyah Salabangka, SMPN 1 Mamosalato, SMP Al-Khairat Bungin Timbe, serta SMPN 2 dan SMPN 3 Bungku Timur.

Terkait tema diskusi, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah IV Kab. Morowali dan Morowali Utara Sofian menyebut ihwal perlunya para siswa menghindar menjadi pelaku, juga menjadi korban cyberbullying. Caranya? 

Menurut Sofian, setelah mampu memanfaatkan akun media sosial, terutama dalam menunjang belajar, yang perlu dikuasai oleh siswa adalah meningkatkan kompetensi di ruang digital. ”Karena, tidak semua berniat positif di ruang digital. Ada yang berniat jahat. Misal, mencoba mencuri data pribadi kita dengan berbagai trik,” urai Sofian. 

Tindak perundungan memang mesti dihindari, lanjut Sofian, karena ancaman hukumannya nyata, diatur di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bisa dipenjara sampai 4 tahun atau didenda sampai Rp 750 juta (Pasal 27 ayat 3). 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral