Sumber :
- Istimewa
Sadis, Tante di Tangerang Habisi Nyawa Keponakannya yang Masih Berusia 7 Tahun
Rabu, 24 April 2024 - 21:27 WIB
Adapun saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Teluknaga, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga.
"Terhadap pelaku akan di persangkakan dengan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak meninggal dunia (pembunuhan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun," pungkasnya. (raa)