- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Polda Jateng: Semua Acara Perayaan Tahun Baru Akan Dibubarkan
Semarang, Jawa Tengah - Polda Jawa Tengah menegaskan bakal membubarkan semua acara yang bersifat perayaan tahun baru. Sebab, pemerintah pusat telah melarang adanya perayaan tahun baru demi mencegah penularan covid-19
"Dalam Inmendagri no 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan virus corona, jelas bahwa acara yang bukan Natal dan Tahun baru, pesertanya dibatasi 50 orang," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Semarang, Kamis (30/12/2021).
"Kemudian jika jelang tahun baru ada perayaan, dan ada kerumunan orang itu Satgas Covid-19 beserta Stakeholder mulai dari Polri dan Satpol berhak membubarkannya," lanjut Iqbal.
Hal itu kata dia, tentu berlaku juga di Jawa Tengah. Ia menegaskan pihaknya hingga di tingkat jajaran Polres akan membubarkan perayaan tahun baru. Untuk mengantisipasi agar tak ada perayaan tahun baru, pihaknya akan menggelar patroli bersama aparat gabungan.
"Sejumlah tempat yang rawan kerumunan seperti lapangan terbuka. Termasuk jika ada konvoi kendaraan, bakal kita bubarkan," tegasnya
Menurutnya, tindakan ini juga sesuai perintah Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi
"Perintah Kapolda Jateng sudah jelas bahwa tidak ada perayaan tahun baru, kemudian konvoi juga tak boleh," terang dia
Selain di tempat umum, kata dia, larangan perayaan tahun baru juga berlaku di hotel
"Polda Jateng tidak akan memberikan izin keramaian dimanapun," pungkas Iqbal. (Didiet Cordiaz/Buz)