Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar pertemuan bilateral dengan Sekretaris Jenderal OECD, Mathias Cormann dalam rangkaian Pertemuan Tingkat Menteri OECD di Paris, Prancis.
Sumber :
  • Istimewa

Menko Airlangga Temui Sekjen OECD Bahas Akselerasi Keanggotaan Indonesia

Kamis, 2 Mei 2024 - 14:44 WIB

tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar pertemuan bilateral dengan Sekretaris Jenderal OECD, Mathias Cormann dalam rangkaian Pertemuan Tingkat Menteri OECD di Paris, Prancis, Kamis-Jumat (2-3/5/2024). Pertemuan Airlangga dan Cormann dilakukan di markas besar OECD di Chateau de la Muette.

Dalam pertemuan itu, Menko Airlangga menyampaikan apresiasi atas dukungan Cormann yang mengawal proses aksesi OECD Indonesia sehingga bisa berlangsung cepat. 

Diketahui, Indonesia menyampaikan intensi keanggotaan OECD pada Juli 2023, dan pada Februari 2024, keluar keputusan Dewan OECD yang menyepakati untuk memulai proses aksesi Indonesia di OECD. Bahkan, seluruh anggota OECD yang berjumlah 38 negara secara bulat menerima Indonesia.

Kepada Cormann, Airlangga menyampaikan Peta Jalan Aksesi Indonesia di PTM OECD. Menko Perekonomian juga mengaku Indonesia bakal menyerahkan Initial Memorandum pada awal 2025.

Initial Memorandum merupakan dokumen yang disampaikan negara kandidat aksesi OECD untuk mengukur tingkat keselarasan regulasi, kebijakan, dan praktik negara kandidat dengan OECD. Dokumen ini merupakan proses awal dari rangkaian proses penyelarasan dari regulasi, kebijakan, dan standar suatu negara dengan OECD.

Airlangga yang juga Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD mengaku proses koordinasi domestik serta komunikasi dengan negara mitra anggota OECD dan mitra internasional lainnya telah dilakukan secara intensif.

Hal ini untuk memastikan proses keanggotaan Indonesia berjalan cepat dan lancar. Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menyebut, sebagai quick wins, Indonesia akan memprioritaskan sektor yang selama ini telah mengadopsi standar dan kebijakan OECD untuk dapat terlebih dahulu diselesaikan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral