Barang bukti kasus peredaran narkotika tahun 2021 di Kabupaten Sukabumi.
Sumber :
  • Rizki Gustana

Polres Sukabumi Amankan Narkotika Senilai Rp315 Juta Siap Edar, Rencananya Dipasarkan saat Tahun Baru

Sabtu, 1 Januari 2022 - 11:26 WIB

Kab Sukabumi, Jawa Barat - Satuan Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap peredaran narkoba berbagai jenis senilai Rp315 Juta yang diduga akan diedarkan menjelang pergantian tahun.

Kasus peredaran narkoba ini dirilis Satnarkoba Polres Sukabumi di pos terpadu Natal dan Tahun baru, dengan dihadirkan ratusan narkoba berbagai jenis dan 6 tersangka, Sabtu (1/1/2022).

"Ungkap kasus obat keras terlaran sebanyak 31500 butir obat, 55 gram daun ganja kering, dan 4,1 gram narkoba jenis sabu kami amankan setelah polres melakukan pemusnahan ribuan botol miras kemarin (30/12/2021), diduga peredaran berbagai jenis narkoba yang kami tangkap ini akan di edarkan menjelang pergantian tahun baru," ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah.

Masih kata Dedy, peredaran narkoba senilai Rp315 juta dengan 6 tersangka ini ditangkap di berbagai tempat yang berbeda, dan barang bukti diamankan dari pengedar maupun pemakai.

"Para tersangka kami tangkap sebelum pergantian tahun baru, dari pengakuan nya, narkoba berbagai jenis ini akan digunakan pada malam pergantian tahun baru," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan menerima ganjaran hukuman penjara selama 4 tahun untuk pengedar obat keras dan maksimal 10 tahun untuk pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja. (Rizki Gustana/act)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
03:53
01:00
01:02
01:01
05:31
Viral