- Puji
Langgar Prokes, Bupati Pesawaran Ultimatum Tutup Tempat Wisata
Pesawaran, Lampung - Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, mengultimatum para pengelola sejumlah tempat wisata untuk melakukan penutupan kembali apabila melakukan pelanggaran dan tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.
Bupati mengatakan saat ini Peraturan Daerah (Perda) Peduli Lindungi dari Pemerintah Provinsi Lampung telah jadi, ke depannya sanksi yang akan diberikan kepada pelaku usaha wisata yang tidak menerapkan Prokes secara ketat akan berpacu pada Perda tersebut.
Dendi juga sempat memarahi pengelola wisata pantai Mutun di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan lantaran tak membatasi 50 persen jumlah pengunjung wisatawan yang datang, termasuk penggunaan masker.
“Ini kalau tidak menaati protokol kesehatan bisa kita tutup, jadi semua pengunjung harus bermasker dan menunjukkan kartu vaksin, jangan sampai terjadi penumpukan pengunjung, ini kan sudah memenuhi kapasitas," kata Dendi.
Dendi menambahkan, tempat wisata boleh dibuka selama tahun baru ini dengan beberapa persyaratan yakni penerapan Prokes ketat, pembatasan jumlah pengunjung dan pengunjung harus menunjukan kartu vaksin sebelum memasuki lokasi wisata.
“Kalau ada tempat wisata yang melanggar Prokes nantinya secara berat hati saya akan berikan sanksi mulai dari administrasi, penutupan sementara, penutupan permanen sampai dengan pencabutan izin usaha," tegas Dendi.
Dendi menghimbau untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 setelah tahun baru ini, diperlukan kerja sama dari semua pihak salah satunya pelaku usaha tempat wisata. Satgas Covid-19 di tempat wisata juga harus memperketat penerapan Prokes kepada pengunjung wisata, dengan tetap menggunakan masker dan menjaga jarak. (Pujiansyah/Nof)