Beda Keterangan Kapolres dan Kasat Reskrim Palopo Soal Sebar Foto DPO Kasus Persetubuhan Anak.
Sumber :
  • tvOne/Haswadi

Silang Pendapat Kapolres & Kasat Reskrim Palopo Soal Sebar Foto DPO Kasus Persetubuhan Anak

Senin, 3 Januari 2022 - 11:52 WIB

Palopo, Sulsel - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Palopo, AKBP Muh Yusuf dan Kasat Reskrim, AKP Andi Aris berbeda keterangan soal sebar foto tersangka dugaan kasus persetubuhan terhadap anak, Jhon Tikara.

Dalam keterangan persnya di Polres Palopo, beberapa waktu lalu, AKBP Muh Yusuf menyebutkan, sudah menyebar foto-foto Jhon Tikara alias JT di beberapa Polres. JT kata Kapolres adalah DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. "Namanya DPO kita pasti ada foto, tidak mungkin tidak ada foto. Nanti diperlihatkan Kasat Reskrim seperti apa bentuk orangnya. Kita juga sudah menyebarkan ke polres-polres terdekat. Tentunya kalau DPO seperti itu prosedurnya," kata AKBP Muh Yusuf saat jumpa pers (31/12/2021).

Penjelasan Kapolres tadi berbeda dengan penjelasan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris. Menurut dia, foto DPO yang boleh disebar hanya untuk kasus terorisme. "Kalau kasus ini tidak disebar fotonya. Kalau diberitakan terus, disorot terus justru akan semakin menyulitkan kita mengungkap kasus ini," kata AKP Andi Aris beberapa menit setelah jumpa pers.

Andi Aris meminta kepada warga yang melihat atau mengetahui keberadaan Jhon Tikara untuk melapor ke polisi. "Kalau ada yang lihat, segera laporkan ke polisi dan langsung kami tangkap," ujarnya.

Aris membantah jika polisi segan menangkap Jhon Tikara karena seorang politisi dan pengurus Parpol. "Tidak ada hubungannya. Ini persoalan waktu saja," katanya.

Aris mengaku tidak kenal dengan Jhon Tikara dan memastikan polisi tidak ada kendala dalam menangkap pelaku. "Ini persoalan waktu saja, dan tidak ada hubungannya dengan dia sebagai pengurus partai politik," ujarnya.

Sebelumnya polisi menetapkan Jhon Tikara sebagai tersangka dugaan tindak pidana prostitusi anak dibawah umur, Februari 2021. Dia kemudian ditetapkan sebagai DPO sejak maret 2021.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:10
04:24
24:45
05:05
10:53
02:55
Viral