- Tim TvOne/Yoga
Gubsu Edy Rahmayadi Dilaporkan ke Polda Sumut, Buntut Jewer Pelatih Biliar
Namun, ia mengatakan akan melakukan kajian lagi terhadap laporan tersebut karena sampai saat ini laporannya belum sampai ke mejanya.
"Polda Sumatera Utara dalam hal ini akan menindaklanjuti laporan, siapa pun mempunyai hak untuk membuat laporan dan nanti akan kami kaji, karena sampai saat ini kami belum tahu laporan polisi tersebut karena belum sampai ke meja. Nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak SPKT," ujarnya.
Tatan menjelaskan langkah penyidikannya dengan terlebih dulu akan memeriksa saksi-saksi dan kemudian memeriksa yang membuat laporan sebagai korban.
Tatan mengatakan bahwa dari laporan yang diadukan tersebut, Edy Rahmayadi terancam hukuman di bawah satu tahun penjara sesuai pasal 310 Jo 315 KUHPidana.
"Tadi kami sudah baca dari rekan media, 310 Juncto 315. Ancaman hukuman itu di bawah satu tahun, namun kami akan prosedural berkaitan dengan penanganan laporan tersebut," katanya.
Lebih lanjut, terkait ancaman hukuman tersebut ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait. (Yoga/Nof)