- Tim TvOne/Pujiansyah
Kasus Kekerasan Seksual Jadi yang Tertinggi di Lampung Sepanjang 2021
Berdasarkan kategori usia korban, lanjut Sely, ada sebanyak 170 kasus berusia anak (kurang dari 18 tahun). Kerentanan terhadap anak juga sering kali terjadi karena orang tua yang kurang waspada terhadap lingkungan sosialnya, adanya pembiaran ketika terjadi perubahan pada perilaku anak-anaknya.
"Anak rentan mengalami kekerasan dikarenakan anak dianggap sebagai pihak yang tidak berani melakukan serangan atau perlawanan ketika mengalami kekerasan, dan juga belum memiliki nalar yang cukup atas peristiwa yang terjadi," paparnya.
Sedangkan untuk kategori usia pelaku, berbanding terbalik dengan korban. Hanya ada 25 pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tergolong usia anak. Kemudian, sebanyak 208 pelaku berusia di atas 18 tahun atau usia dewasa. Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak cenderung dilakukan oleh laki-laki dewasa.