Sumber :
- Tim TvOne/Bahana
Kado Istimewa Tahun Baru, Polsek Helvetia Gagalkan Peredaran Sabu 9 Kg dan 2800 Butir Ekstasi dari Ibu Rumah Tangga
Senin, 3 Januari 2022 - 20:44 WIB
Terhadap tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UUD RI no 35 tahun 2009 dengan ancamam hukuman maksimal pidana mati dan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 20 tahun. (Bahana/Nof)