Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti melakukan seremoni peletakan batu pertama pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Jawa Timur, pada Senin (13/5/2024)..
Sumber :
  • DPD RI

Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan Ketua DPD RI di Tengah Moratorium Menteri Keuangan

Senin, 13 Mei 2024 - 13:07 WIB

tvOnenews.com - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti melakukan seremoni peletakan batu pertama pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Jawa Timur, pada Senin (13/5/2024).

Pembangunan Kantor Daerah DPD RI di Jalan Jemur Andayani, Wonocolo, Surabaya itu merupakan sejarah baru yang ditorehkan oleh Ketua DPD RI di tengah moratorium atau penghentian pembangunan gedung Kementerian dan Lembaga, yang diberlakukan pemerintah pusat, sejak tahun 2014 lalu, melalui Surat Menteri Keuangan. 

"Pembangunan Kantor Daerah DPD RI melalui mekanisme hibah dan bantuan dana dari Pemerintah Provinsi Jatim adalah terobosan sebagai jalan keluar atas adanya moratorium oleh Menteri Keuangan. Ini adalah yang pertama dalam sejarah DPD RI. Dan sejarah itu kita ukir di Jawa Timur. Tepuk tangan untuk Jawa Timur," ujar LaNyalla.

Dalam kesempatan itu LaNyalla berharap Pemerintahan yang akan datang, segera mencabut moratorium pembangunan gedung Kementerian dan Lembaga. Karena pembangunan Kantor Daerah DPD RI adalah amanat Undang-Undang MD3. Apalagi anggota DPD RI di setiap daerah wajib menyerap aspirasi di daerahnya melalui kantor perwakilan yang ada. 

"Sehingga agak rancu bila kita lihat hirarki hukum, dimana amanat Undang-Undang bisa dihentikan oleh Surat Menteri," tukasnya.

Selanjutnya LaNyalla berharap pembangunan kantor daerah benar-benar mampu menjadi saluran aspirasi bagi seluruh stakeholder di Jawa Timur. 

"Pembangunan kantor daerah merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan pelayanan dan penyerapan aspirasi masyarakat serta penguatan kepentingan daerah yang menjadi tugas utama anggota DPD RI," ujar LaNyalla dalam sambutannya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral