- Istimewa
Jadi Sahabat Pengadilan, PKKEI Berikan Naskah Kajian Amicus Curiae Karen Agustiawan
Dia juga mempertanyakan apakah PKKN harus dihitung per transaksi, karena dari 2019 hingga 2023 secara keseluruhan, terdapat 86 kargo untung dan 11 kargo rugi, yang secara akumulasi sudah menguntungkan Pertamina sebesar USD92 juta, setara Rp1,472 triliun.
"Saya dengar di persidangan, prognosa keuntungan hingga 2030 adalah sebesar USD218 juta atau setara Rp3,3 triliun (USD1 = Rp16.000)," ujarnya.
Dia pun berharap Majelis Hakim memahami dengan benar benang merah perkara ini secara utuh sehingga bisa mengambil keputusan yang seadil-adilnya, bahwa Direksi pada era Karen sudah menjalankan perintah jabatan, fiduciary duty, Doktrin Business Judgement Rule (BJR), Kelaziman Bisnis LNG global, dalam upaya mewujudkan Ketahanan Energi.
"Aksi korporasi Pengadaan LNG CCL yang dilakukan oleh Pertamina tahun 2013 dan 2014, berhasil memotret kondisi masa depan yang terjadi saat ini serta proyeksi kecukupan dan keterjangkauan harga gas 10 sampai 15 tahun ke depan," ungkapnya.
Aksi Korporasi Pertamina pada era Karen Agustiawan yang visioner ini kata Syamsul seharusnya dijadikan model dari sebuah Praktik Bisnis Korporasi berbasis BJR dalam pemenuhan kebutuhan pasokan energi (LNG) untuk kebutuhan Pertamina, PLN, Industri dan masyarakat luas, sehingga tidak sepatutnya dikriminalisasi.
"Karena pengadaan LNG jangka panjang diperlukan untuk mewujudkan Ketahanan Energi dan Perekonomian Nasional, supaya ada jaminan ketersedian pasokan energi dengan volume yang banyak (availability). Pengadaan LNG dari CCL ini juga harganya kompetitif daripada domestik, sehingga memenuhi unsur affordability. Indonesia saat ini sedang mengalami masa transisi dari negara eksportir ke importir LNG, dan dalam beberapa tahun ke depan diprediksi akan menjadi net gas importer country," pungkasnya.(chm)