Korban Investasi Bodong Unjuk Rasa di Polda Gorontalo.
Sumber :
  • Kadek Sugiarta

Cerita Korban Investasi Bodong di Gorontalo Pinjam Uang di Bank Hingga Jual Ternak Demi Modal

Selasa, 4 Januari 2022 - 08:44 WIB

Kabupaten Gorontalo - Sejumlah nasabah korban investasi bodong berkedok Foreign Exchange atau Forex, FX Family, harap-harap cemas, karena uang  yang mereka  investasikan belum jelas apakah bisa kembali atau tidak.

Sejumlah korban mengaku masih berharap modal yang mereka investasikan bisa kembali, mengingat jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

Abas Musa salah satu nasabah korban investasi bodong menunggu pendapat Kapolda Gorontalo bagaimana uang mereka bisa kembali, mengingat pelaku berjanji akan mengembalikan uang mereka pada bulan Januari 2022.

"Ini kan ada surat perjanjian bulan Januari 2022 akan ada pengembalian, nah sekarang kita meminta pendapat Kapolda Gorontalo terlihat itu, terduga pelaku merupakan oknum polisi," ungkap Abas Musa usai mengikuti aksi di Polda Gorontalo, Senin (3/1/2022).

Abas Musa pun mengaku dirinya melakukan investasi sebesar Rp100 juta dari hasil pinjaman di bank, koperasi, menggadaikan sepeda motor, bahkan menjual ternaknya.

"Sumber dana yang saya investasi tersebut berasal dari pinjaman di bank, koperasi, gadai sepeda motor, dan menjual sapi," ujar Abas.

Abaspun mengaku hingga saat ini belum pernah menerima hasil investasi yang dijanjikan pelaku sejak dirinya masuk pada bulan Oktober 2021.

"Belum ada menerima sama sekali, sejak saya berinvestasi bulan Oktober kemarin," ungkap Abas.

Lain lagi cerita Ja'far Otoluwa mengaku dirinya mengadaikan sertifikat tanah di bank untuk modal di investasikan.

"Saya pinjam uang di bank dengan jaminan sertifikat rumah," ungkap Ja'far.

Ja'far mengaku dijanjikan keuntungan 25 persen per bulan, tetapi sejak dirinya masuk di investasi  pada bulan November baru 2 kali menerima.

"Saya mengharapkan modal saya sejumlah 240 juta bisa dikembalikan," imbuhnya.

Dalam Kasus ini Polda Gorontalo telah  mengamankan Owner FX Family yang merupakan seorang anggota polisi Berinisial AY  atau kerap disapa Rinto, yang bertugas di Polsek Paguat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo bersama istrinya berinisial SB.

Oknum Polisi AY  atau Rinto ini  diamankan karena diduga kuat sebagai pelaku utama menjalankan investasi bodong forex.

Bersama istrinya Rinto ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2021. (Kadek Sugiarta/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral