PT Pos Indonesia (Persero) atau Pos IND telah memulai penyaluran bantuan sosial (bansos) sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 dari Kementerian Sosial..
Sumber :
  • Istimewa

Pos Indonesia Bagikan Bansos Sembako dan PKH Tahap 2 di Bali

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:16 WIB

tvOnenews.com - PT Pos Indonesia (Persero) atau Pos IND telah memulai penyaluran bantuan sosial (bansos) sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 dari Kementerian Sosial. Penyaluran tahap 2 ini merupakan periode penyaluran bulan April, Mei, dan Juni 2024. 

Salah satu penyaluran bansos sembako dan PKH terpantau dilakukan oleh Pos IND di wilayah Bali, pada 2 Mei 2024. Sebanyak 44.400 KPM dijadwalkan menerima bansos sembako dan PKH di Pulau Dewata.

"Di wilayah Bali kami menyalurkan untuk 44.400 KPM tahap 2 bansos sembako dan PKH. Kami sudah menyalurkan 23 ribu atau kurang lebih 53 persen. Kemarin, kami baru mendapatkan alokasi baru. Hari ini, 2 Mei, kami ada penjadwalan penyaluran di beberapa titik baik di Kantorpos maupun di desa-desa," kata Arya Febriyanto selaku Executive General Manager Kantorpos KCU Denpasar.

Arya menjelaskan timnya terus mengupayakan penyaluran bansos sembako dan PKH tahap 2 agar selesai tepat waktu. Dia juga memastikan bantuan tiba tepat sasaran dan tepat jumlah. 

"Tantangannya, untuk mengelola penyaluran bansos di Bali ini kami menginformasikan kepada seluruh KPM agar segera mencairkan bansos di waktu yang sudah ditentukan. Pada saat kami menyalurkan sembako dan PKH, kami berkoordinasi dengan Dinsos dan pemda setempat agar kami bisa menyalurkan secara tepat dan sesuai waktu yang sudah ditentukan oleh Kementerian Sosial," ucap Arya.

Pos IND diketahui menerapkan tiga metode penyaluran, yaitu dibagikan di Kantorpos, komunitas, dan diantarkan langsung ke rumah KPM (door to door) khusus untuk mereka yang sedang sakit, lansia, maupun disabilitas.

Kepada setiap KPM yang akan mencairkan bansos, diwajibkan menunjukkan identitas berupa KTP atau Kartu Keluarga (KK) jika pengambilan bansos diwakilkan. Bansos sembako dan PKH hanya boleh diwakilkan kepada keluarga di KK yang sama.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral