Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, sesungguhnya sudah mengatur adanya sanksi bagi pelaku kejahatan seksual di dunia maya..
Sumber :
  • Istimewa

Waspadai Kejahatan Seksual di Ruang Digital dengan Tingkatkan Kompetensi Literasi Digital

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:30 WIB

Senada, CEO Bizbuzz Indonesia Junaedi Akbar meminta pengguna digital melakukan interaksi yang bermakna di ruang digital, alih-alih melakukan komentar negatif, hate speech, dan penyebaran hoaks. Karena menurutnya, komentar negatif maupun kejahatan seksual itu bisa berakibat mengerikan.

”Ciptakan interaksi yang bermakna, seperti mendiskusikan ide di media sosial, kolaborasi membuat konten positif, melaporkan konten negatif (hoaks), mengingatkan teman akan posting negatif, dan hindari komentar negatif, serta me-repost atau share konten positif,” rinci Junaedi Akbar.

Sementara, CEO PT Elok Prima Asia menyebut pentingnya pemahaman keamanan saat berada di dunia digital. ”Tips aman bermedia digital, yakni jangan umbar data pribadi, terutama foto dan video. Waspadai tautan dari orang tak dikenal, tidak sembarangan berteman, buat password yang kuat, dan aktifkan 2FA (Two Factor Authentication),” jelasnya.

Untuk diketahui, webinar seperti dihelat di Kota Payakumbuh ini, merupakan bagian dari Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) yang dilaksanakan sejak 2017. Program #literasidigitalkominfo tersebut tahun ini mulai bergulir pada Februari 2024, berkolaborasi dengan Siber Kreasi dan 142 mitra jejaring. 

Meningkatkan kecakapan warga masyarakat menuju Indonesia yang #MakinCakapDigital menjadi penting, karena – menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) – pengguna internet di Indonesia pada 2024 telah mencapai 221,5 juta jiwa dari total populasi 278,7 jiwa penduduk Indonesia.(chm)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:39
02:22
03:02
00:54
01:35
02:15
Viral