- Tim Tvone/Dedi Herianto
Kejaksaan Terus Lakukan Pemeriksaan Kasus Dana Hibah Rp 800 Juta KNPI Tapanuli Selatan
Tapanuli Selatan, Sumatera Utara - Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Sumatera Utara terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan kerugian negara dalam dana hibah sebesar 800 juta rupiah yang diterima KNPI Tapsel pada tahun 2019. Saat ini, kejaksaan sedang melakukan pemeriksaan terhadap data-data dan bukti yang telah disita.
Kasus ini menjadi menarik, ketika diketahui Bupati Tapsel saat ini Dolly P Pasaribu, saat penerimaan dana hibah ini menjabat sebagai Sekretaris KNPI Tapanuli Selatan.
"Sampai saat ini, Kejaksaan masih terus melakukan pengumpulan data dan permintaan keterangan,” ujar Samandhohar Munte, SH Kasi Intel Kejari Tapanuli Selatan, saat dihubungi via telepon seluler, Rabu (05/01).
Tahun 2019, Pemkab Tapanuli Selatan menggelontorkan dana hibah sebesar 800 juta rupiah kepada KNPI Tapanuli Selatan. Awal tahun 2020, Kejaksaan Tapanuli Selatan mendapat laporan, kalau kegiatan yang didanai dari dana hibah tersebut, diduga adanya kegiatan fiktif dan di-‘mark-up’ yang mengakibatkan kerugian negara. Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan sudah melakukan penyelidikan atas kerugian negara ini dengan memeriksa 9 orang pelaksana kegiatan dan Bendahara KNPI Tapsel.
Data yang dihimpun, sesuai Surat Keputusan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Sumatera Utara nomor: 52/KPTS/KNPI SU/I/2018, menetapkan Hajrul Aswat Siregar sebagai Ketua, Dolly P Pasaribu sebagai Sekretaris dan Nasrul P Iskandar Siregar sebagai Bendahara KNPI Tapanuli Selatan untuk periode 2018 s/d 2021. (Dedi Herianto/Lno)