- Lembaga Penjamin Simpanan
BI-Rates Sudah Naik Dua Kali, LPS Tetap Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 4,25 Persen
Jakarta, tvOnenews.com - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Senin, 27 Mei 2024, memutuskan untuk tetap mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) di level 4,25 persen. Tingkat bunga ini tidak berubah sejak bulan Maret 2023 lalu.
Saat ini, TBP simpanan rupiah pada Bank Umum ialah 4,25 persen dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,75 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum ialah sebesar 2,25 persen.
"Selanjutnya, TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni 2024 sampai 30 September 2024," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di acara Konferensi Pers Penetapan TBP Periode Mei 2024 , di Jakarta, Selasa(28/5/2024).
TBP simpanan adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan. TBP ini adalah besar suku bunga simpanan maksimal yang dijamin oleh LPS.
Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan, penetapan TBP simpanan ini bertujuan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi domestik dan kinerja sektor riil serta menduk
“Selain itu, kebijakan penetapan TBP LPS adalah upaya untuk terus menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan,” kata Purbaya Yudhi Sadewa.
Jumlah Simpanan